Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada terdakwa Lucas dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut diberikan lantaran lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu terbukti merintangi penyidikan di KPK atas kasus Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro.
" Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan tindakan merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro," kata Majelis Hakim Frangki Tambuwin dalam membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Frangki menyebut bahwa Lucas terbukti membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Dalam kasus ini, Lucas meminta bantuan kepada Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya untuk membawa Eddy Sindoro melarikan diri ke Bangkok, Thailand dari Malaysia setelah transit sementara di Bandara Soekarno Hatta.
Menurut Hakim, Dina turut meminta bantuan dari petugas Bandara Soetta bernama Dwi Hendro Wibowo.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak sama sekali mendukung program pemerintah dalam membantu pemberantasan korupsi. Sedangkan, untuk hal yang meringankan terdakwa Lucas belum pernah terjerat hukum dan menjadi menjadi tulang punggung keluarga untuk dinafkahi.
"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Frangki.
Meski begitu, putusan majelis hakim lebih ringan dari Jaksa KPK yang menuntut 12 tahun kurungan penjara.
Lucas divonis bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Menyadari Nilai-nilai Pancasila Sudah Ditinggalkan
Berita Terkait
-
Dirut PT WKE Didakwa Berikan Suap Rp 4,1 Miliar ke Empat Pejabat PUPR
-
Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub
-
Menunggu Sidang, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Lucas Meninggal Dunia
-
Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
-
Menderita karena Jaksa, Eddy Sindoro: Saya sampai Berseru pada Tuhan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi