Suara.com - Terdakwa Lucas divonis bersalah 7 tahun kurungan penjara dalam perkara perintangan penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Terkait itu, KPK menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan hukuman lebih ringan daripada tuntutan JPU.
"KPK menghormati putusan pengadilan hari ini untuk terdakwa Lucas. Terutama untuk pertimbangan - pertimbangan hakim yang menerima argumentasi dan bukti yang diajukan KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Febri menegaskan, pihaknya siap jika Lucas tidak terima dengan vonis majelis hakim dan akan mengajukan banding.
"Jika pihak terdakwa banding, KPK memastikan akan menghadapi," ujar Febri
Febri menuturkan, kasus yang kini menjerat Lucas diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi para Advokat agar tak ada melakukan perintangan penyidikan terkait kasus hukum, bukan hanya di institusi KPK.
"Perkara ini menjadi pelajaran untuk menghormati proses hukum dan tidak berupaya menghalang-halangi atau menghambat penanganan perkara yang dilakukan KPK, Polri ataupun Kejaksaan. Karena khusus dalam kasus korupsi, ada ketentuan pasal 21 UU," kata Febri.
"Imbauan ini kami harap dipahami terkait semua perkara. Agar tidak perlu ada lagi advokat, pejabat ataupun pihak swasta yang terjerat Pasal 21," Febri menambahkan.
Dalam kasus ini, Lucas divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK 12 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Dua Pemabuk yang Pukul Tukang Pecel Lele
Lucas divonis bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Rekening Diblokir, Lucas Akan Tuntut KPK Ganti Rugi
-
Jadi Tersangka, Keluarga Penyuap Romahurmuziy Diperas KPK Gadungan
-
Fadli Zon Menyindir: Romi dan Jokowi Bak Dua Sejoli yang Tak Terpisahkan
-
Geledah Kanwil Kemenag Gresik, KPK Angkut Sejumlah Barang Bukti
-
KPK Yakin Hakim Vonis Terdakwa Advokat Lucas Sesuai Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Geger di Makam Keluarga Jokowi: dr. Tifa Sebut Sudjiatmi Ibu Tiri, Usia Ayah Cuma Beda 19 Tahun
-
Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
-
Profil Walkot Dedy Yon: Pewaris Tahta Dedy Jaya Group, 2 Kali Cerai, Nikah Lagi Disaksikan Jokowi
-
Polisi Berpeci Hitam Kawal Aksi Bela Palestina, Pesannya Bikin Adem Ribuan Massa di Monas
-
Drama Roy Suryo Cs 'Geruduk' Makam Keluarga Jokowi: Curigai Ibu Kandung, Gibran Ucap Terima Kasih
-
Kadistamhut DKI Jakarta Sebut 3.635 Pengunjung Ramaikan Wisata Malam Perdana di Ragunan
-
Berkah Pedagang Makanan di Wisata Malam Ragunan, Omzet Mencapai Rp 4 Juta!
-
Lampu Dianggap Kurang Terang, Ragunan Siap Evaluasi Wisata Malam Tanpa Ganggu Satwa
-
Perdana Buka Wisata Malam, Ragunan Langsung Diserbu Ribuan Pengunjung!
-
Ragunan Buka Malam Hari, Jadi Spot Romantis Baru Buat Pasangan Malam Mingguan