Suara.com - Terdakwa Lucas divonis bersalah 7 tahun kurungan penjara dalam perkara perintangan penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Terkait itu, KPK menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan hukuman lebih ringan daripada tuntutan JPU.
"KPK menghormati putusan pengadilan hari ini untuk terdakwa Lucas. Terutama untuk pertimbangan - pertimbangan hakim yang menerima argumentasi dan bukti yang diajukan KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Febri menegaskan, pihaknya siap jika Lucas tidak terima dengan vonis majelis hakim dan akan mengajukan banding.
"Jika pihak terdakwa banding, KPK memastikan akan menghadapi," ujar Febri
Febri menuturkan, kasus yang kini menjerat Lucas diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi para Advokat agar tak ada melakukan perintangan penyidikan terkait kasus hukum, bukan hanya di institusi KPK.
"Perkara ini menjadi pelajaran untuk menghormati proses hukum dan tidak berupaya menghalang-halangi atau menghambat penanganan perkara yang dilakukan KPK, Polri ataupun Kejaksaan. Karena khusus dalam kasus korupsi, ada ketentuan pasal 21 UU," kata Febri.
"Imbauan ini kami harap dipahami terkait semua perkara. Agar tidak perlu ada lagi advokat, pejabat ataupun pihak swasta yang terjerat Pasal 21," Febri menambahkan.
Dalam kasus ini, Lucas divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK 12 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Dua Pemabuk yang Pukul Tukang Pecel Lele
Lucas divonis bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Rekening Diblokir, Lucas Akan Tuntut KPK Ganti Rugi
-
Jadi Tersangka, Keluarga Penyuap Romahurmuziy Diperas KPK Gadungan
-
Fadli Zon Menyindir: Romi dan Jokowi Bak Dua Sejoli yang Tak Terpisahkan
-
Geledah Kanwil Kemenag Gresik, KPK Angkut Sejumlah Barang Bukti
-
KPK Yakin Hakim Vonis Terdakwa Advokat Lucas Sesuai Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Igor Tolic Tak Mau Terjebak Kekuatan Persija, Persib Siapkan Pertahanan Jadi Senjata
-
Kondisi Shayne Pattynama Terkuak Usai Rumor Peminjaman ke Arema FC Merebak
-
Harga Memori Chip Melonjak, Sharp Ungkap Dampaknya ke TV di Indonesia
-
Jadi Duta Kecelakaan di MotoGP, Kegagalan Joan Mir Disebabkan oleh Honda?
-
Shin Tae-yong Patok 3 Poin Saat Persija Jakarta Jamu Persib di GBK
-
Plt Ketua Umum PPAD Tidur Bersama Tim Atlet di Padang Golf Ciputra Surabaya
-
Feng Shui Kamar Tidur Suami Istri agar Harmonis, Begini Aturan dan Tipsnya
-
Resmi Rilis, Harga iPhone 18 Pro dan iPhone Duo di Singapura dan AS
-
Badan Geologi Tak Perlu Dilebur ke BMKG: Dinilai Bisa Ganggu Fokus Mitigasi Bencana
-
Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik Perlahan ke Level Rp17.512