Suara.com - Terdakwa Lucas divonis bersalah 7 tahun kurungan penjara dalam perkara perintangan penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Terkait itu, KPK menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan hukuman lebih ringan daripada tuntutan JPU.
"KPK menghormati putusan pengadilan hari ini untuk terdakwa Lucas. Terutama untuk pertimbangan - pertimbangan hakim yang menerima argumentasi dan bukti yang diajukan KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Febri menegaskan, pihaknya siap jika Lucas tidak terima dengan vonis majelis hakim dan akan mengajukan banding.
"Jika pihak terdakwa banding, KPK memastikan akan menghadapi," ujar Febri
Febri menuturkan, kasus yang kini menjerat Lucas diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi para Advokat agar tak ada melakukan perintangan penyidikan terkait kasus hukum, bukan hanya di institusi KPK.
"Perkara ini menjadi pelajaran untuk menghormati proses hukum dan tidak berupaya menghalang-halangi atau menghambat penanganan perkara yang dilakukan KPK, Polri ataupun Kejaksaan. Karena khusus dalam kasus korupsi, ada ketentuan pasal 21 UU," kata Febri.
"Imbauan ini kami harap dipahami terkait semua perkara. Agar tidak perlu ada lagi advokat, pejabat ataupun pihak swasta yang terjerat Pasal 21," Febri menambahkan.
Dalam kasus ini, Lucas divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK 12 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Dua Pemabuk yang Pukul Tukang Pecel Lele
Lucas divonis bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Rekening Diblokir, Lucas Akan Tuntut KPK Ganti Rugi
-
Jadi Tersangka, Keluarga Penyuap Romahurmuziy Diperas KPK Gadungan
-
Fadli Zon Menyindir: Romi dan Jokowi Bak Dua Sejoli yang Tak Terpisahkan
-
Geledah Kanwil Kemenag Gresik, KPK Angkut Sejumlah Barang Bukti
-
KPK Yakin Hakim Vonis Terdakwa Advokat Lucas Sesuai Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo