Suara.com - Kepolisian Indonesia menyatakan penyebar hoaks bisa terjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penyebar hoaks dapat dikenakan UU Terorisme apabila memberikan ancaman atau menimbulkan suasana teror dan takut secara luas, misalnya melalui media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan perlu dilihat berbagai hal agar UU Terorisme bisa menjerat penyebar hoaks.
"Penyidik akan membuktikan dulu siapa yang bersangkutan, kemudian latar belakangnya apa, unsur kesengajaannya untuk membuat rasa cemas dan takut, bentuk intimidasi psikologisnya," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Saat terbukti kesengajaannya membuat rasa cemas dan takut, apalagi pelaku memiliki jaringan atau masuk dalam suatu jaringan terorisme, tentu dapat dikenakan UU Terorisme. Membuktikan kesengajaan itu diperlukan pendalaman dengan mengundang saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukum.
Sementara jika dalam proses pembuktian, penyebar hoaks adalah masyarakat biasa yang baru pertama menyebarkan berita, narasi dan video bersifat hoaks, maka yang diterapkan adalah UU ITE.
"Jadi proses penegakan hukumnya sangat tergantung dari hasil analisis dan secara komperhensif dilakukan oleh penyidik. Penyidik secara profesional yang melihat itu berdasarkan fakta hukum," kata Dedi Prasetyo.
Sebelumnya usai Rakor Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3), Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam pelaksanaan Pemilu 2019 merupakan tindakan teror karena menimbulkan ketakutan di masyarakat.
"Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU terorisme," tegas Wiranto. (Antara)
Baca Juga: Debat Keempat, Jokowi dan Prabowo Diminta Bendung Masalah Terorisme
Berita Terkait
-
Wacana Penyebar Hoaks Kena UU Terorisme, Fadli Zon: Sedang Mabuk atau Apa?
-
Wiranto Ingin Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, DPR: Berlebihan
-
Wiranto: Penyebar Hoaks Soal Pemilu Sama Seperti Terorisme
-
Hadapi Hoaks, Buya Syafii Maarif: Yang Masih Waras Harus Ikut Turun Gunung
-
Kondisi WNI Korban Penembakan Teroris di Selandia Baru Semakin Membaik
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina