Suara.com - Berkas kasus korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Depok Prihanto seakan menjadi bola ping pong antara polisi dengan kejaksaan. Sudah empat kali berkas kasus keduanya bolak-balik dari Polres ke Kejari Depok.
Bahkan dalam kasus ini, sudah setengah tahun lebih Nur Mahmudi Ismail menyandang status tersangka namun tidak ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Depok, Sufari mengatakan, jaksa mengembalikan berkas perkara dua tersangka itu lantaran tidak didukung barang bukti yang cukup. Sehingga, berkas perkara keduanya belum juga dinyatakan lengkap alias P21.
"Unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan itu tidak tergambar dengan jelas, otomatis makanya kami nyatakan belum lengkap," ujar Sufari, di kantor Kejari Depok, Jawa Barat, Jumat (22/3/2019).
Ia mengungkapkan, barang bukti kuat yang belum dilengkapi oleh penyidik Polresta Depok adalah belum ada gambaran secara jelas alat dan barang bukti adanya kerugian negara yang diduga mencapai Rp 10,7 miliar.
Sufari juga mengaku telah melakukan gelar perkara dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Nur Mahmudi dan Harry.
Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan lahan Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat tahun anggaran 2015.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8/2018).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu diduga mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah berstatus tersangka, Nur Mahmudi Ismail tidak ditahan.
Baca Juga: PBNU Setuju Pelaku Hoaks Dijerat UU Terorisme
Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi Ismail masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Sebanyak 1.800 Angkutan Umum di Depok Tak Layak Operasi
-
Bawaslu Kota Depok Temukan Seribuan Lebih Surat Suara Rusak
-
Tak Hanya di Jakarta, MRT Juga akan Dibangun di Depok
-
Terlibat Duel dengan Begal, Tangan Kiri Pelajar SMK di Depok Nyaris Putus
-
Nenek 70 Tahun Tewas Dalam Kebakaran Rumah Besar di Depok
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!