Suara.com - Berkas kasus korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Depok Prihanto seakan menjadi bola ping pong antara polisi dengan kejaksaan. Sudah empat kali berkas kasus keduanya bolak-balik dari Polres ke Kejari Depok.
Bahkan dalam kasus ini, sudah setengah tahun lebih Nur Mahmudi Ismail menyandang status tersangka namun tidak ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Depok, Sufari mengatakan, jaksa mengembalikan berkas perkara dua tersangka itu lantaran tidak didukung barang bukti yang cukup. Sehingga, berkas perkara keduanya belum juga dinyatakan lengkap alias P21.
"Unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan itu tidak tergambar dengan jelas, otomatis makanya kami nyatakan belum lengkap," ujar Sufari, di kantor Kejari Depok, Jawa Barat, Jumat (22/3/2019).
Ia mengungkapkan, barang bukti kuat yang belum dilengkapi oleh penyidik Polresta Depok adalah belum ada gambaran secara jelas alat dan barang bukti adanya kerugian negara yang diduga mencapai Rp 10,7 miliar.
Sufari juga mengaku telah melakukan gelar perkara dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Nur Mahmudi dan Harry.
Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan lahan Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat tahun anggaran 2015.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8/2018).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu diduga mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah berstatus tersangka, Nur Mahmudi Ismail tidak ditahan.
Baca Juga: PBNU Setuju Pelaku Hoaks Dijerat UU Terorisme
Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi Ismail masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Sebanyak 1.800 Angkutan Umum di Depok Tak Layak Operasi
-
Bawaslu Kota Depok Temukan Seribuan Lebih Surat Suara Rusak
-
Tak Hanya di Jakarta, MRT Juga akan Dibangun di Depok
-
Terlibat Duel dengan Begal, Tangan Kiri Pelajar SMK di Depok Nyaris Putus
-
Nenek 70 Tahun Tewas Dalam Kebakaran Rumah Besar di Depok
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000