Suara.com - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis mendatang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019), hari ini. Kedatangan OC Kalagis itu tak lain untuk melayangkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua.
"Saya ke sini dalam rangka PK kedua, karena putusan MK No. 4 yang ditandatangani Patrialis Akbar, itu bisa PK lebih dari sekali, MA sendiri mengatakan PK bisa lebih dari sekali, dua kali maksimum," kata OC Kaligis.
OC Kaligis merupakan terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, untuk mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumut saat itu Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.
Pada pengadilan tingkat pertama, OC Kaligis dinyatakan bersalah dan divonis 5,5 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu diperberat pengadilan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara pada tingkat kasasi, hukuman OC Kaligis diperberat oleh majelis hakim kasasi yang saat itu dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lalu berdasarkan putusan PK pertama pada pada 19 Desember 2017, putusan itu dikorting menjadi 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Kenapa saya PK, kalau membaca putusan PK pertama di halaman 136-138 bunyinya 'yang berperan dalam suap hakim kepada Tripeni adalah advokat M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang berperan'. Jadi hukuman saya mestinya paling kurang sama dengan Gary. Kenyatanya saya dihukum 10 tahun, Gary cuma 2 tahun," tambah OC Kaligis.
Apalagi menurut OCK, Gary sudah keluar dari penjara sedangkan ia masih mendekam di lapas Sukamiskin Bandung.
"Tapi 2 tahun ke 7 tahun masih besar sekali, Gary sudah keluar, saya belum. Padahal kalau lihat UU Korupsi pasal 6 ayat 1 itu minimum 3 tahun loh, kenapa Gary divonis 2 tahun? Karena jaksa enggak kasasi, berarti memang rekayasa kan? Sedangkan si Gary ditangkap di Medan, saya ada di Bali, waktu perkara kita kalah," katanya.
Baca Juga: Lebih Sporty, All New Ertiga Suzuki Sport Ditambah 11 Fitur Baru
Gary pada 17 Februari 2016 divonis penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 150 juta subsider 6 bulan. Gary juga ditetapkan oleh KPK menjadi justice collaborator karena ikut membongkar kasus tersebut.
"Jadi mestinya kalau adil dengan PK kedua ini, hukuman saya, kalaupun mau dihukum sama dengan Gary 2 tahun, sekarang (saya sudah menjalani hukuman) 4 tahun, umur saya 77 tahun. Ada peraturan Menkumham itu sudah termasuk usia yang lansia yang rawan, karena kebanyakan orang meninggal antara 75 sampai umur 80," terangnya.
Ia mengaku baru mengajukan PK karena hakim Artidjo Alkostar sudah memasuki masa pensiun.
"Begini, kan sekarang (Artidjo) sudah enggak ada, Artidjo kan tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai UU yang berlaku, jadi sekarang banyak PK yang turun setelah, Pak Artidjo putusannya amburadul nih," tandas OC Kaligis. (Antara)
Berita Terkait
-
Alasan Sakit, Pengacara Minta Sel Tahanan Taufik Kurniawan Dipindahkan
-
Pengacara Minta Kesbangpol Jateng Rincikan Dana Rp 18 M Apel Kebangsaan
-
Penahanan Malah Diperpanjang, Pengacara Minta Vanessa Segera Disidangkan
-
Pantas Tajir, Hotman Paris Pernah Dibayar Segini Per Perkara
-
Jadi Tersangka, Slamet Ma'arif Dapat Bantuan Pengacara dari PKS
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini
-
Percepatan Pemulihan Layanan Adminduk: Dukcapil Salurkan Sarpras ke Aceh Tamiang Sampai Kota Langsa
-
Prabowo Koreksi Desain IKN, Instruksikan Percepatan Fasilitas Legislatif dan Yudikatif Tuntas 2028
-
Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang
-
Geger Jasad Pria Misterius di TPU Bekasi Barat, Diduga Korban Pembunuhan
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif