Suara.com - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis mendatang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019), hari ini. Kedatangan OC Kalagis itu tak lain untuk melayangkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua.
"Saya ke sini dalam rangka PK kedua, karena putusan MK No. 4 yang ditandatangani Patrialis Akbar, itu bisa PK lebih dari sekali, MA sendiri mengatakan PK bisa lebih dari sekali, dua kali maksimum," kata OC Kaligis.
OC Kaligis merupakan terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, untuk mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumut saat itu Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.
Pada pengadilan tingkat pertama, OC Kaligis dinyatakan bersalah dan divonis 5,5 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu diperberat pengadilan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara pada tingkat kasasi, hukuman OC Kaligis diperberat oleh majelis hakim kasasi yang saat itu dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lalu berdasarkan putusan PK pertama pada pada 19 Desember 2017, putusan itu dikorting menjadi 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Kenapa saya PK, kalau membaca putusan PK pertama di halaman 136-138 bunyinya 'yang berperan dalam suap hakim kepada Tripeni adalah advokat M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang berperan'. Jadi hukuman saya mestinya paling kurang sama dengan Gary. Kenyatanya saya dihukum 10 tahun, Gary cuma 2 tahun," tambah OC Kaligis.
Apalagi menurut OCK, Gary sudah keluar dari penjara sedangkan ia masih mendekam di lapas Sukamiskin Bandung.
"Tapi 2 tahun ke 7 tahun masih besar sekali, Gary sudah keluar, saya belum. Padahal kalau lihat UU Korupsi pasal 6 ayat 1 itu minimum 3 tahun loh, kenapa Gary divonis 2 tahun? Karena jaksa enggak kasasi, berarti memang rekayasa kan? Sedangkan si Gary ditangkap di Medan, saya ada di Bali, waktu perkara kita kalah," katanya.
Baca Juga: Lebih Sporty, All New Ertiga Suzuki Sport Ditambah 11 Fitur Baru
Gary pada 17 Februari 2016 divonis penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 150 juta subsider 6 bulan. Gary juga ditetapkan oleh KPK menjadi justice collaborator karena ikut membongkar kasus tersebut.
"Jadi mestinya kalau adil dengan PK kedua ini, hukuman saya, kalaupun mau dihukum sama dengan Gary 2 tahun, sekarang (saya sudah menjalani hukuman) 4 tahun, umur saya 77 tahun. Ada peraturan Menkumham itu sudah termasuk usia yang lansia yang rawan, karena kebanyakan orang meninggal antara 75 sampai umur 80," terangnya.
Ia mengaku baru mengajukan PK karena hakim Artidjo Alkostar sudah memasuki masa pensiun.
"Begini, kan sekarang (Artidjo) sudah enggak ada, Artidjo kan tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai UU yang berlaku, jadi sekarang banyak PK yang turun setelah, Pak Artidjo putusannya amburadul nih," tandas OC Kaligis. (Antara)
Berita Terkait
-
Alasan Sakit, Pengacara Minta Sel Tahanan Taufik Kurniawan Dipindahkan
-
Pengacara Minta Kesbangpol Jateng Rincikan Dana Rp 18 M Apel Kebangsaan
-
Penahanan Malah Diperpanjang, Pengacara Minta Vanessa Segera Disidangkan
-
Pantas Tajir, Hotman Paris Pernah Dibayar Segini Per Perkara
-
Jadi Tersangka, Slamet Ma'arif Dapat Bantuan Pengacara dari PKS
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda