Suara.com - Pengacara Taufik Kurniawan, Deni Bakri, memohon kepada ketua majelis hakim Antonius Widjantono agar memindahkan kliennya dari rumah tahanan Mapolda Jateng ke rumah tahanan Lapas Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Deni beralasan jika kliennya tengah sakit, sehingga perlu penanganan dokter. Fasilitas dokter di Lapas Kedungpane menurutnya lebih terakomodir.
"Karena terdakwa sakit, kami memohon agar dipindah ke Lapas Kedungpane yang mulia. Di Lapas Kedungpane ada dokter yang bisa memeriksa," ucap Deni, di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3/2019).
Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, kemudian menanyakan permohonan itu kepada jaksa penuntut umum pada KPK. Namun, jaksa mengaku keberatan dengan permintaan tersebut.
"Sesuai sikap dari jaksa KPK keberatan pemindahan ke Lapas Kedungpane. Nanti akan kami pertimbangkan dulu," jawab hakim Antonius.
Dalam sidang perdana ini, jaksa KPK mendakwa Taufik Kurniawan menerima suap untuk menambah DAK Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga pada APBN Perubahan Tahun 2016 dan 2017.
Atas perbuatan menerima Rp 4,85 miliar, jaksa penuntut menjerat Taufik dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga: Mahfud MD: Segera Lakukan Penilaian Ulang di Jajaran Kementerian Agama
Berita Terkait
-
Pengacara Minta Kesbangpol Jateng Rincikan Dana Rp 18 M Apel Kebangsaan
-
Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar dari 2 Bupati
-
Jaksa KPK Ungkap Aliran Suap DAK Kebumen di Sidang Perdana Taufik Kurniawan
-
Tipikor Semarang Akan Sidangkan Wakil Ketua DPR
-
Kasus Suap DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Akan Disidang di Semarang
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory