Suara.com - Pengacara Taufik Kurniawan, Deni Bakri, memohon kepada ketua majelis hakim Antonius Widjantono agar memindahkan kliennya dari rumah tahanan Mapolda Jateng ke rumah tahanan Lapas Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Deni beralasan jika kliennya tengah sakit, sehingga perlu penanganan dokter. Fasilitas dokter di Lapas Kedungpane menurutnya lebih terakomodir.
"Karena terdakwa sakit, kami memohon agar dipindah ke Lapas Kedungpane yang mulia. Di Lapas Kedungpane ada dokter yang bisa memeriksa," ucap Deni, di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3/2019).
Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, kemudian menanyakan permohonan itu kepada jaksa penuntut umum pada KPK. Namun, jaksa mengaku keberatan dengan permintaan tersebut.
"Sesuai sikap dari jaksa KPK keberatan pemindahan ke Lapas Kedungpane. Nanti akan kami pertimbangkan dulu," jawab hakim Antonius.
Dalam sidang perdana ini, jaksa KPK mendakwa Taufik Kurniawan menerima suap untuk menambah DAK Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga pada APBN Perubahan Tahun 2016 dan 2017.
Atas perbuatan menerima Rp 4,85 miliar, jaksa penuntut menjerat Taufik dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga: Mahfud MD: Segera Lakukan Penilaian Ulang di Jajaran Kementerian Agama
Berita Terkait
-
Pengacara Minta Kesbangpol Jateng Rincikan Dana Rp 18 M Apel Kebangsaan
-
Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar dari 2 Bupati
-
Jaksa KPK Ungkap Aliran Suap DAK Kebumen di Sidang Perdana Taufik Kurniawan
-
Tipikor Semarang Akan Sidangkan Wakil Ketua DPR
-
Kasus Suap DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Akan Disidang di Semarang
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Perbankan Nasional Didesak Hentikan Pembiayaan ke Sektor Perusak Lingkungan di Sumatera
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia