Suara.com - Pengacara Taufik Kurniawan, Deni Bakri, memohon kepada ketua majelis hakim Antonius Widjantono agar memindahkan kliennya dari rumah tahanan Mapolda Jateng ke rumah tahanan Lapas Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Deni beralasan jika kliennya tengah sakit, sehingga perlu penanganan dokter. Fasilitas dokter di Lapas Kedungpane menurutnya lebih terakomodir.
"Karena terdakwa sakit, kami memohon agar dipindah ke Lapas Kedungpane yang mulia. Di Lapas Kedungpane ada dokter yang bisa memeriksa," ucap Deni, di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3/2019).
Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, kemudian menanyakan permohonan itu kepada jaksa penuntut umum pada KPK. Namun, jaksa mengaku keberatan dengan permintaan tersebut.
"Sesuai sikap dari jaksa KPK keberatan pemindahan ke Lapas Kedungpane. Nanti akan kami pertimbangkan dulu," jawab hakim Antonius.
Dalam sidang perdana ini, jaksa KPK mendakwa Taufik Kurniawan menerima suap untuk menambah DAK Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga pada APBN Perubahan Tahun 2016 dan 2017.
Atas perbuatan menerima Rp 4,85 miliar, jaksa penuntut menjerat Taufik dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga: Mahfud MD: Segera Lakukan Penilaian Ulang di Jajaran Kementerian Agama
Berita Terkait
-
Pengacara Minta Kesbangpol Jateng Rincikan Dana Rp 18 M Apel Kebangsaan
-
Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar dari 2 Bupati
-
Jaksa KPK Ungkap Aliran Suap DAK Kebumen di Sidang Perdana Taufik Kurniawan
-
Tipikor Semarang Akan Sidangkan Wakil Ketua DPR
-
Kasus Suap DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Akan Disidang di Semarang
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi