Suara.com - Brunei Darussalam akan menerbitkan undang-undang baru yang kontroversial pada pekan depan, yakni mengatur kaum LGBT dihukumcambuk atau dilempari batu hingga mati.
Rancangan undang-undang tersebut mendapat kecaman dari kelompok pembela hak asasi manusia secara internasional.
Seperti diberitakan Reuters, Senin (25/3/2019), Brunei sudah menganggap homoseksualitas sebagai perilaku ilegal dan dapat dihukum sampai 10 tahun penjara.
Brunei menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memperkenalkan hukum pidana Islam pada tahun 2014.
Kala itu, Brunei mengumumkan tiga tahap pertama dari perubahan hukum nasional menjadi sepenuhnya syariat.
Tiga tahap itu mencakup pemberian denda atau penjara karena pelanggaran seperti kehamilan di luar pernikahan, atau laki-laki yang tak salat Jumat.
Namun, pelaksanaan hukum seperti itu sempat terhenti tatkala Brunei dikecam dunia internasional. Bahkan, terdapat seruan internasional untuk memboikot Hotel Beverley Hills yang dimiliki kerajaan.
“Tapi kini rencana perubahan hukum itu tampaknya berlanjut. Mereka hendak menerapkan hukum rajam terhadap LGBT, perzinahan, sodomi, serta pemerkosaan. Hukum itu akan diterapkan sejak 3 April 2019,” kata Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM The Brunei Project.
"Kami mencoba menekan kerajaan itu untuk mengurungkan niatnya. Tapi tampaknya waktu sangat mepet,” tuturnya.
Baca Juga: Istora Senayan Akan Jadi Saksi Jawara Piala Presiden e-Sports Pertama
Sementara kelompok HAM di Manila Filipina, Asean Sogie mengonfirmasi dokumen pemerintah menunjukkan hukum syariah akan diterapkan pada 3 April.
Untuk diketahui, Brunei adalah bekas protektorat Inggris yang terletak di antara dua negara bagian Malaysia di pulau Borneo.
Dede Oetomo, salah satu aktivis LGBT paling terkemuka di Indonesia, mengatakan kalau peraturan itu diterapkan di Brunei, maka bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat.
"Mengerikan. Brunei meniru negara-negara Arab yang paling konservatif," katanya.
Homoseksualitas dihukum mati di beberapa negara mayoritas Muslim, termasuk kematian dengan dilempari batu di Yaman, Arab Saudi dan Mauritania.
Berita Terkait
-
Indra Sjafri akan Rotasi Pemain di Laga Tak Menentukan Kontra Brunei
-
Portal Persma Suara USU Diblokir karena Cerpen, Ini Klaim Rektorat
-
Gara-gara Unggah 'Cerpen LGBT', Situs Persma USU Disuspensi Rektorat
-
Retweet Video Porno, Ngabalin Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Viral #NgabalinNontonBokep, Twitter Ali Ngabalin Retweet Video Porno
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
-
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj
-
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Duka Banjir Cilincing, Pramono Anung Janji Beri Bantuan Usai 3 Warga Tewas Tersengat Listrik
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas