Suara.com - Aktivis politik Rocky Gerung kembali menuai kontroversi lewat pernyataan yang ia ucapkan. Dia menyebut bahwa Presiden Joko Widodo bisa dijerat undang-undang (UU) Terorisme lantaran sudah menjadi pembuat hoaks terbanyak.
Hal itu menyusul pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan HAM Wiranto yang menyebut penyebar berita bohong di masyarakat menjelang pemilu sama seperti tindakan terorisme.
Bahkan, Rocky Gerung juga menyeret nama calon wakil presiden nomor urut 02 Maruf Amin yang bisa dikenakan UU Terorisme lantaran mengaminkan produksi mobil Esemka pada Oktober 2018 lalu.
Terlepas dari kontroversi terbaru itu, ternyata Rocky Gerung memang sudah sering melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengejutkan banyak pihak.
Seperti dirangkum Suara.com, Kamis (28/3/2019), berikut beberapa pernyataan kontroversial Rocky Gerung:
1. Jokowi Ancam Rakyat
Pada saat melakukan kampanye di Yogyakarta pada 23 Maret 2019, Jokowi mengakui tidak akan tinggal diam lagi bila menjadi target serangan fitnah, dusta dan makian. Pasalnya selama 4,5 tahun ia lewati sebagai Presiden RI, ia selalu bersabar dan diam dengan semua tuduhan itu.
Pernyataan ini justru menjadi bahan sindiran bagi Rocky Gerung. Rocky menilai kata ‘saya akan lawan’ yang diucapkan oleh Jokowi bermakna mengancam rakyat.
“(Ucapan) ‘Saya akan lawan!’ lho itu sikap arogansi, yang saya tanya, yang mengatakan ‘saya akan lawan’ itu presiden atau calon presiden? Apa jawabannya? yang ngomong kan calon presiden, berarti presidennya lagi cuti. ngak cuti, presiden nggak cuti menurut undang-undang,” kata Rocky Gerung.
Baca Juga: Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Kementerian, BPN: Segera Usut!
“Kalau yang ngomong presiden, itu lebih berbahaya lagi karena presiden mengancam rakyatnya sendiri. Itu justru yang musti ditangkap karena menyebar terorisme. "saya akan lawan!" gile amat tuh,” imbuh Rocky Gerung.
2. Kitab Suci adalah Fiksi
Pernyataan Rocky Gerung yang menyebut ‘Kitab suci adalah fiksi’ merupakan salah satu pernyataan paling kontroversial yang dilontarkan oleh Rocky. Bahkan, pernyataan ini pun berujung pada Rocky dipolisikan.
Pernyataan itu Rocky sampaikan saat menghadiri Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One bertajuk ‘Jokowi Prabowo Berbalas Pantun’ pada 10 April 2018. Rocky Gerung berdalih, orang yang melaporkan dirinya atas pernyataan ‘Kitab Suci adalah fiksi’ gagal memaknai kata fiksi itu sendiri.
“Saya peneliti, pengajar jadi saya memakai kata itu, termasuk kata kitab suci sebagai konsep dan itu konteksnya untuk mengajarkan dengan metode. Biasa disebut silogisme itu satu kasus yang harusnya harus disidangkan di ruang seminar gitu bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan,” ungkap Rocky.
3. Kartu Prakerja dan Kartu Pradungu
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara