Suara.com - Partai Golkar resmi memecat Bowo Sidik Pangarso, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar usai terjangkit Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh KPK, Rabu (28/3/2019) malam. Bowo juga diberhentikan dari jabatan lainnya yang berkaitan dengan Partai Golkar.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengungkapkan bahwa seusai Partai Golkar mengetahui jika Bowo terkena OTT oleh KPK, Partai Golkar langsung mengambil sikap untuk segera memecatnya. Sikap tegas Partai Golkar itu dilakukan sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
"Untuk memberhentikan saudara Bowo Sidik Pangarso sebagai Pengurus DPP Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Golkar," kata Lodewijk saat konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019).
Di samping itu, Lodewijk mewakili suara partai sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Bowo. Padahal seluruh kader Golkar sudah diperingati oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng melalui surat edaran untuk tidak melakukam tindakan korupsi. Surat itu juga diketahui oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto dan juga Sekjen Golkar Lodewijk.
Bowo kini masih diperiksa KPK atas dugaan korupsi distribusi pupuk menggunakan kapal. Menanggapi hal tersebut, Lodewijk kemudian menegaskan jika apa yang dilakukan oleh Bowo sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Golkar.
"Kasus yang dihadapi yang bersangkutan sama sekali tidak ada kaitannya dengan partai," ujarnya.
Dengan adanya peristiwa itu, Lodewijk mengimbau kepasa seluruh kader Golkar yang juga berpatisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019 sebagai calon anggota legislatif, untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan partai yang telah ditetapkan partai. Pasalnya, Partai Golkar tidak akan tebang pilih dan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar komitmen partai yakni 'Golkar Bersih'.
"Partai Golkar tidak akan mentoleransi kepada kader yang melakukan tindakan koruptif tersebut dan memberikan sanksi yang tegas," pungkasnya.
Baca Juga: Bowo Sidik Tertangkap KPK, Partai Golkar Merasa Ternodai
Berita Terkait
-
Bowo Sidik Tertangkap KPK, Partai Golkar Merasa Ternodai
-
Korupsi Distribusi Pupuk, Harta Anggota DPR Bowo Sidik Capai Rp 10,4 Miliar
-
Terjaring OTT KPK, Golkar Kirim Doa untuk Bowo Sidik Pangarso
-
Rekam Jejak Bowo Sidik Pangarso, Anggota DPR yang Terjaring OTT KPK
-
Anggota DPR RI yang Diamankan KPK, Bowo Sidik Pangarso dari Golkar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025