Suara.com - Partai Golkar resmi memecat Bowo Sidik Pangarso, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar usai terjangkit Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh KPK, Rabu (28/3/2019) malam. Bowo juga diberhentikan dari jabatan lainnya yang berkaitan dengan Partai Golkar.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengungkapkan bahwa seusai Partai Golkar mengetahui jika Bowo terkena OTT oleh KPK, Partai Golkar langsung mengambil sikap untuk segera memecatnya. Sikap tegas Partai Golkar itu dilakukan sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
"Untuk memberhentikan saudara Bowo Sidik Pangarso sebagai Pengurus DPP Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Golkar," kata Lodewijk saat konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019).
Di samping itu, Lodewijk mewakili suara partai sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Bowo. Padahal seluruh kader Golkar sudah diperingati oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng melalui surat edaran untuk tidak melakukam tindakan korupsi. Surat itu juga diketahui oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto dan juga Sekjen Golkar Lodewijk.
Bowo kini masih diperiksa KPK atas dugaan korupsi distribusi pupuk menggunakan kapal. Menanggapi hal tersebut, Lodewijk kemudian menegaskan jika apa yang dilakukan oleh Bowo sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Golkar.
"Kasus yang dihadapi yang bersangkutan sama sekali tidak ada kaitannya dengan partai," ujarnya.
Dengan adanya peristiwa itu, Lodewijk mengimbau kepasa seluruh kader Golkar yang juga berpatisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019 sebagai calon anggota legislatif, untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan partai yang telah ditetapkan partai. Pasalnya, Partai Golkar tidak akan tebang pilih dan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar komitmen partai yakni 'Golkar Bersih'.
"Partai Golkar tidak akan mentoleransi kepada kader yang melakukan tindakan koruptif tersebut dan memberikan sanksi yang tegas," pungkasnya.
Baca Juga: Bowo Sidik Tertangkap KPK, Partai Golkar Merasa Ternodai
Berita Terkait
-
Bowo Sidik Tertangkap KPK, Partai Golkar Merasa Ternodai
-
Korupsi Distribusi Pupuk, Harta Anggota DPR Bowo Sidik Capai Rp 10,4 Miliar
-
Terjaring OTT KPK, Golkar Kirim Doa untuk Bowo Sidik Pangarso
-
Rekam Jejak Bowo Sidik Pangarso, Anggota DPR yang Terjaring OTT KPK
-
Anggota DPR RI yang Diamankan KPK, Bowo Sidik Pangarso dari Golkar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru