Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa tidak ada direksinya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/3/2019) kemarin.
Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana juga menegaskan bahwa kejadian ini tidak ada kaitannya dengan distribusi pupuk, baik itu pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi.
“Kegiatan distribusi pupuk, khususnya pupuk bersubsidi tidak terganggu dengan adanya peristiwa ini," kata Wijaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Meski demikian Wijaya menambahkan, bahwa manajemen Pupuk Indonesia akan selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, Wijaya juga mengatakan bahwa Pupuk Indonesia sendiri tidak secara langsung menjalin kerja sama apapun dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Sesuai dengan keterangan KPK, perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia yang bergerak di bidang bisnis logistik dan perkapalan, yaitu Pupuk Indonesia Logistik. Kerja sama itu diklaim dilaksanakan sesuai aturan.
“Bentuk kerjasamanya pun yakni meliputi perjanjian sewa kapal dan kapal yang digunakan juga adalah pengangkut amoniak dan barang lainnya, jadi bukan untuk distribusi pupuk," kata Wijaya.
Kendati demikian, Pupuk Indonesia akan mengambil pelajaran penting dari kejadian ini untuk lebih meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang lebih bersih dan transparan. Selain itu juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan operasional baik di Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan.
Sebagaimana diungkapkan dalam keterangan KPK, Direktur PT Pupuk Indonesia hadir ke kantor KPK, memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi, serta sebagai upaya kooperatif terhadap penegakan hukum.
Sebelumnya dilaporkan bahwa salah satu direksi PT Pupuk Indonesia termasuk dalam satu dari tujuh orang yang terjaring OTT KPK pada Rabu di Jakarta.
Terkait operasi itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; Indung, pihak swasta; dan Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK.
Bowo dan Indung dijadikan tersangka karena diduga menerima suap. Sementara Asty diduga sebagai pemberi suap. Menurut KPK, suap diberikan terkait distribusi pupuk yang melibatkan PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT HTK. [Antara]
Berita Terkait
-
KPK Amankan Uang Senilai Rp 2 Miliar dalam OTT Muara Enim
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim
-
KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia
-
Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025