Suara.com - Terdakwa Kasim Ginting (59), guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) 8 Medan dihukum tujuh tahun penjara, di Pengadilan Negeri Medan, karena dinyatakan terbukti mencabuli keponakannya.
"Terdakwa juga harus membayar denda Rp500 juta atau subsider dua bulan kurungan," kata Majelis Hakim diketuai Mian Munthe, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/3/2019).
Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Sedangkan, hal-hal yang meringan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut, ujar Hakim Mian.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis tersebut terbilang masih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa Chandra Naibaho menuntut terdakwa Kasim selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.
JPU Chandra, dalam dakwaannya menyebutkan pada 25 Juni 2017, korban bersama Ibu kandungnya Nuratma Tior Nauli Br Hasugian datang ke rumah milik terdakwa Kasim.
Istri terdakwa, merupakan adik kandung dari Nuratma.Korban menjadi anak angkat terdakwa dan disekolahkan selama berada di Medan.
Tidak berapa lama kemudian, pada suatu malam terdakwa masuk ke dalam kamar korban dan menciumi pipi kiri serta kanan wanita yang masih bersekolah.
Baca Juga: Raffi Ahmad Benarkan Luna Maya PDKT dengan Lelaki Malaysia
"Korban terbangun dan melihat terdakwa sedang memegang payudaranya.Spontan,korban marah dan menepis tangan terdakwa," ujar Jaksa.
Kemudian, pada tanggal 27 September 2017, korban sedang memasak, tiba-tiba dipeluk terdakwa dari belakang sambil meraba dan meremas kemaluan korban.
Pada tanggal 30 Oktober 2017, terdakwa kembali menemui korban ke dalam kamar dan memperkosanya. Perbuatan terdakwa yang selama ini selalu merundung korban diketahui Ibunya Nuratma, sehingga dilaporkan ke Polrestabes Medan. (Antara).
Berita Terkait
-
Tega Cabuli Anak Kandung, Pria di Pesanggrahan Diciduk Polisi
-
Modus Dibantu Jadi Kaya, Keluarga Miskin Tumbalkan Anak buat Dukun Cabul
-
Cabuli 5 Bocah Pakai Lagu Kasidah, Wanita Berhijab Dikirim ke RS Jiwa
-
Polisi Periksa Ayah Bocah 3 Tahun yang Dicabuli di Tengah Kuburan Depok
-
Usai BAB di Pinggir Pantai, Bocah 13 Tahun Digilir Empat Pemuda Mabuk
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China
-
Kematian Bambang Setiawan Diselidiki, Komnas HAM Minta Massa Tak Terlibat Kerusuhan Dibebaskan
-
10 Pekerjaan yang Diam-Diam Bikin Zodiak Cancer Cepat Sukses
-
Old Trafford Bocor Lagi saat MU Hajar Ipswich, Ada Apa dengan Stadion MU?
-
Nomor 0896 Kartu Apa? Ini Daftar Lengkap Kode Prefix Operator Selulernya!
-
Cari Lipstik untuk Ombre? Ini 5 Bundle Praktis, Tinggal Pakai Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Cara Memilih Eyeliner yang Aman untuk Mata Sensitif, Tak Ada Lagi Drama Perih dan Alergi
-
Profil KH Miftachul Akhyar Rais Aam Terpilih Periode 2026-2031, yang Kembali Nahkodai PBNU
-
Tips Aman Melibas Jalur Pegunungan Menggunakan Fitur YECVT pada Yamaha NMAX
-
Indonesia dan Filipina Tingkatkan Peluang Kerja Sama Ekonomi Kreatif di ASEAN