Suara.com - Terdakwa Kasim Ginting (59), guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) 8 Medan dihukum tujuh tahun penjara, di Pengadilan Negeri Medan, karena dinyatakan terbukti mencabuli keponakannya.
"Terdakwa juga harus membayar denda Rp500 juta atau subsider dua bulan kurungan," kata Majelis Hakim diketuai Mian Munthe, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/3/2019).
Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Sedangkan, hal-hal yang meringan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut, ujar Hakim Mian.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis tersebut terbilang masih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa Chandra Naibaho menuntut terdakwa Kasim selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.
JPU Chandra, dalam dakwaannya menyebutkan pada 25 Juni 2017, korban bersama Ibu kandungnya Nuratma Tior Nauli Br Hasugian datang ke rumah milik terdakwa Kasim.
Istri terdakwa, merupakan adik kandung dari Nuratma.Korban menjadi anak angkat terdakwa dan disekolahkan selama berada di Medan.
Tidak berapa lama kemudian, pada suatu malam terdakwa masuk ke dalam kamar korban dan menciumi pipi kiri serta kanan wanita yang masih bersekolah.
Baca Juga: Raffi Ahmad Benarkan Luna Maya PDKT dengan Lelaki Malaysia
"Korban terbangun dan melihat terdakwa sedang memegang payudaranya.Spontan,korban marah dan menepis tangan terdakwa," ujar Jaksa.
Kemudian, pada tanggal 27 September 2017, korban sedang memasak, tiba-tiba dipeluk terdakwa dari belakang sambil meraba dan meremas kemaluan korban.
Pada tanggal 30 Oktober 2017, terdakwa kembali menemui korban ke dalam kamar dan memperkosanya. Perbuatan terdakwa yang selama ini selalu merundung korban diketahui Ibunya Nuratma, sehingga dilaporkan ke Polrestabes Medan. (Antara).
Berita Terkait
-
Tega Cabuli Anak Kandung, Pria di Pesanggrahan Diciduk Polisi
-
Modus Dibantu Jadi Kaya, Keluarga Miskin Tumbalkan Anak buat Dukun Cabul
-
Cabuli 5 Bocah Pakai Lagu Kasidah, Wanita Berhijab Dikirim ke RS Jiwa
-
Polisi Periksa Ayah Bocah 3 Tahun yang Dicabuli di Tengah Kuburan Depok
-
Usai BAB di Pinggir Pantai, Bocah 13 Tahun Digilir Empat Pemuda Mabuk
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda