Suara.com - Tanggal 1 April dikenal dengan fenomena April Mop, justru Presiden Jokowi melihat ke belakang dengan sejarah berdirinya Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) pada 1 April 1933 di Solo, Jateng.
Berdirinya SRV yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII didukung dengan adanya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran. Untuk mewujudkan tujuan penyatan nasional, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.
Atas pertimbangan tersebut, pada 29 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.
"Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional," bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com.
Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu.
Berita Terkait
-
Berkukuh Umrah, Korban First Travel Ancam Geruduk Istana Bogor
-
Jokowi Sibuk Kampanye, Wiranto: Masih Bisa Memberikan Perintah ke Menteri
-
Dianggap Berjasa di Banten, Jokowi Diberi Gelar Bapak Nelayan
-
Rocky Gerung: Pemimpin Itu Bukan Bikin Jalan Tol Tapi Bangun Akal Sehat
-
Selain e-KTP, Kemenkuham Bagikan KIS dan KIP ke Tahanan Anak-anak
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa