Suara.com - Untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Kementerian Sosial (Kemensos) mengadakan rekrutmen dalam beberapa hari terakhir ini. Kemensos memastikan, proses dan tahapan rekrutmen para pejabat baru berjalan profesional dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras, menyatakan, para pejabat yang terpilih dipastikan benar-benar memiliki kompetensi yang disyaratkan sebagaimana Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Kemensos.
"Untuk itu, kami menyusun sejumlah tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, penilaian kompetensi dengan metode asesmen dan uji makalah, serta tahap seleksi wawancara dan presentasi," kata Hartono, di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Hartono menekankan, proses seleksi ini sejalan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No. 23 Tahun 2011 bahwa asesmen kompetensi berlaku selama dua tahun.
Pada tahapan seleksi administrasi, akan dilihat rekam jejak pelamar JPT Pratama serta pengecekan apakah yang bersangkutan memenuhi kualifikasi yang disyaratkan jabatan atau tidak.
"Metode asesmen dan uji makalah bertujuan untuk mengukur penilaian kompetensi pelamar, yang mana terdapat dua kelompok peserta dalam penilaian kompetensi," kata Hartono.
Pertama, kelompok peserta yang melanjutkan ke tahap asesmen dan uji makalah, serta kelompok peserta yang langsung melanjutkan ke tahap uji makalah.
"Kelompok peserta yang melanjutkan ke tahap uji makalah adalah mereka yang sudah melakukan asesmen pada Kegiatan Seleksi Pengisian JPT Tahun 2017, dengan mengikuti tahap asesmen kompetensi pada tahun 2018," kata Hartono.
Kemudian pada tahap seleksi wawancara dan presentasi, pelamar mempresentasikan makalah di hadapan panitia seleksi.
"Kementerian Sosial memerlukan orang-orang yang memiliki kompetensi dan memenuhi kualifikasi untuk mendudukinya," tambahnya.
Baca Juga: Ciptakan Kemandirian, Kemensos Beri Pelatihan Agrobisnis pada Eks Napi
Dalam seleksi ini, jumlah pendaftar online mencapai 52 orang, jumlah peserta yang memenuhi syarat 42 orang, jumlah peserta yang tidak memenuhi syarat 10 orang, dan jumlah peserta yang melanjutkan tahap uji kompetensi sebanyak 32 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian