Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) meraih predikat "Baik" berdasarkan hasil pengawasan kearsipan 2018 oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebanyak 17 kementerian mendapat penilaian dengan kategori yang sama dan tiga kementerian dengan kategori "Sangat Baik".
Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik capaian ini.
"Saya ucapkan selamat. Ke depan, saya minta capaian ini dipertahankan dan ditingkatkan," katanya, di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Penghargaan diserahkan oleh Kepala ANRI, Mustari Irawan, didampingi Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Rini Widyantini, dalam Rakornas Pengawasan Kearsipan Tahun 2019, di Padang, Sumatera Barat (27/2/2019).
Kemensos bertekad untuk menjadikan capaian ini lebih baik.
"Tahun depan, kita bertekad untuk mencapai predikat 'Sangat Baik'," kata Kepala Biro Umum Kemensos, Adi Wahyono, yang hadir di acara tersebut dan menerima penghargaan mewakili kementerian.
Menurut Mustari, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 30 Tahun 2018, tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, hasil pengawasan kearsipan bisa menjadi salah satu indikator penilaian.
"Arsip Nasional Republik Indonesia memberikan penghargaan akan hasil pengawasan tersebut, sebagai bukti dan komitmen ANRI sebagai lembaga pembina kearsipan nasional untuk senantiasa memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan," katanya.
Bagi Kemenpan- RB, pengelolaan arsip merupakan salah satu hal yang sangat penting dan fundamental untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien.
Baca Juga: Kemensos Susun Strategi Sosialisasikan Program Prioritas Nasional
"Pencatatan informasi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sudah seharusnya mengikuti kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip kearsipan," kata Menpan-RB, Syarifuddin, dalam sambutan tertulisnya.
Menurutnya, arsip digunakan tidak hanya sebagai catatan historis, tetapi juga sebagai informasi dalam pengambilan keputusan yang bersifat teknis dan strategis di dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Menpan-RB berharap, setiap instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, sekretariat lembaga negara, pemerintah daerah, dan lembaga non-strukural harus melaksanakan pengelolaan arsipnya dengan baik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, kita harus melakukan reformasi sistem dan pola kerja di instansi pemerintah dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujarnya.
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Turun Tangan! Keluarga Affan Kurniawan Dapat Peluang Usaha Mandiri
-
Prabowo Beri Hormat kepada Guru Sekolah Rakyat, 'Saya Bangga dengan Kalian Semua!'
-
Seragam Sekolah Rakyat Terbaru Bikin Pangling: Dari Almamater Merah Marun Hingga 8 Model Lainnya
-
Proyek Laptop Kemensos: Teknologi sebagai Tameng Pemborosan Anggaran?
-
Puluhan Guru Sekolah Rakyat di Sulsel Mundur, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu