Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan, tidak ada regulasi yang mengurangi kualitas atau menghambat pelayanan terhadap para penyandang disabilitas. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 18/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, yang diterbitkan justru untuk memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas.
Hal ini akan ditindaklanjuti dengan penataan berbagai komponen rehabilitasi sosial, khususnya sumber daya manusia (SDM) pelaksananya, termasuk pekerja sosial yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas.
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Rachmat Koesnadi, menyatakan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, pengelolaan layanan dasar penyandang disabilitas merupakan kewenangan daerah yang diselenggarakan melalui panti.
"Dapat kami pastikan, Kemensos tetap akan melanjutkan layanan lanjut di balai, seperti pendidikan, pelatihan, dan layanan lain untuk penyandang disabilitas. Tidak ada ketentuan dalam Permensos No. 18/2018 yang membatasi layanan terhadap mereka," kata Rachmat, di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Pernyataannya tersebut menanggapi aspirasi para penerima manfaat Balai Wiyata Guna yang datang ke Kemensos. Sekitar 80 orang yang mengatasnamakan diri dari Himpunan Disabilitas Netra Indonesia hadir di kantor Kemensos untuk mengemukakan aspirasi tentang layanan di balai, di bawah pengelolaan Kemensos.
"Untuk durasi layanan juga tidak disebutkan dalam Permensos," kata Rachmat.
Namun demikian, layanan disabilitas tidak bisa terlalu lama.
"Setidaknya ada tiga argumentasi mengapa waktu layanan di balai harus ditentukan batas waktunya," kata Rachmat.
“Pertama, konsep rehabilitasi sosial harus berbatas waktu. Tidak boleh terlalu lama, karena akan menyebabkan ketergantungan dan beban anggaran negara," tambahnya.
Baca Juga: Kemensos Raih Predikat Baik dalam Pengawasan Kearsipan 2018
Kedua, pembatasan waktu juga dilakukan dengan pertimbangan untuk memperbanyak jumlah PM.
"Selama ini, balai-balai milik Kemensos hanya mampu melayani sekitar 100 orang per tahun. Artinya, banyak disabilitas sensorik netra lainnya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menerima layanan rehabilitasi sosial. Bila ada yang tidak bisa menerima kebijakan pembatasan ini, artinya membiarkan penyandang disabilitas lain tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial," kata Rachmat.
Ketiga, dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, layanan dasar dalam panti sosial merupakan tugas pemerintah daerah provinsi.
Penanganan penyandang disabilitas adalah merupakan kerja sama pemerintah pusat dan daerah, sekaligus kerja sama lintas sektor. Demikian halnya dalam pelaksanaan proses rehabilitasi sosial, dimana penerima manfaatnya sekaligus merupakan peserta didik sekolah formal, tentunya akan berbagi peran dan kewenangan dengan sektor pendidikan.
Dalam pasal 43 UU no. 8/2016 tentang penyandang disabilitas disebutkan tentang kewajiban pemda terkait sektor pendidikan, yaitu pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak.
Kemudian pada ayat (3) Penyelenggara pendidikan disebutkan bahwa yang tidak menyediakan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif baik berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan maupun pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
Berita Terkait
-
UMKM Penyandang Disabilitas Masih Kesulitan Raih Akses Pelatihan Hingga Modal
-
Mensos Gus Ipul Turun Tangan! Keluarga Affan Kurniawan Dapat Peluang Usaha Mandiri
-
Prabowo Beri Hormat kepada Guru Sekolah Rakyat, 'Saya Bangga dengan Kalian Semua!'
-
Seragam Sekolah Rakyat Terbaru Bikin Pangling: Dari Almamater Merah Marun Hingga 8 Model Lainnya
-
Proyek Laptop Kemensos: Teknologi sebagai Tameng Pemborosan Anggaran?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Wartawan Dianiaya oleh Petugas SPPG di Jaktim, Kepala BGN Minta Maaf: Kekerasan Tidak Boleh
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
Gus Yasin Daftarkan Kepengurusan PPP Kubu Agus Suparmanto ke Kemenhum: Hasil Muktamar Hanya Satu
-
Bayi yang Dibuang ke Panti Anak Yatim di Jakbar Meninggal, Sejoli Buronan Polisi Masih Santai Kerja
-
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Mendagri Hadiri Upacara di Lubang Buaya
-
PPP Jabar Ungkap Blunder Fatal Amir Uskara Bikin Agus Suparmanto Melenggang Jadi Ketum