Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Hari ini, penyidik KPK memanggil politikus Partai Golkar Markus Nari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan eks anggota Komisi II DPR RI itu akan diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Penyidik periksa MN (Markus Nari) dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terkait pemeriksaan terhadap Markus Nari. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, penyidik KPK urung melakukan penahanan terhadap Markus.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
Berita Terkait
-
KPK: Uang dalam 84 Kardus Bowo Sidik Tak Terkait Pilpres 2019
-
PT Pupuk Indonesia: Tak Ada Direksi Terjaring OTT KPK
-
Kadernya Dikabarkan Terjerat OTT, Golkar Tunggu Penjelasan KPK
-
Rumor Penangkapan Anggota DPR, KPK: Benar Ada Kegiatan di Jakarta
-
KASN Sebut 90 Persen Kementerian Era Jokowi Diduga Jual Beli Jabatan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat