Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyebut pertemuan Fadli Zon di rumah Ratna tidak ada hubungannya dengan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Hal tersebut dikatakan pada sidang lanjutan keenam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa Selasa (2/4/2019).
Pertemuan tersebut, dikatakan Insank, hanya bertepatan momentum dengan rentetan kejadian penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Sementara pembahasan dalam pertemuannya, menurut Insank, tidak ada pembahasan mengenai berita penganiayaan yang disebar Ratna.
"Momentum mereka membicarakan dana itu bertepatan dengan peristiwa ini. Jadi nggak ada hubungannya," ujar Insank di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Dalam persidangan tersebut, kesaksian tiga karyawan Ratna, Ahmad Rumbangi, Saharudin, dan Makmur Yulianto alias Pele, menyatakan pertemuan berlangsung pada tanggal 30 September 2018.
Bahkan, para saksi mengatakan mengenai nominal uang yang fantastis sebesar Rp 23 triliun sedang dibicarakan.
Dalam pertemuan tersebut, jelas Insank, Ratna dan Fadli bertemu dengan Deden dan Ruben. Mereka berdua membahas mengenai pencairan uang sebesar Rp 23 triliun yang sedang ditahan oleh pemerintah.
Insank mengatakan, Deden dan Ruben meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Ratna untuk bisa mencairkan uang tersebut. Sebelum bertemu di rumahnya, Ratna juga pernah menemui Deden dan Ruben di Hotel Mercure pada 26 September 2018.
Baca Juga: Ayah: Ayu Ting Ting Butuh Pendamping Hidup
Menurut Insank, Ratna akhirnya mempercayai mereka berdua setelah diberikan beberapa dokumen untuk meyakinkan Ratna. Lantas Ratna memberikan uang sebesar 50 juta kepada Ruben.
"Ya mereka meminta ke ratna (Rp 50 juta) bahwa dana mereka diblokir oleh pemerintah. Diyakinkan pemerintah telah menahan dana 23 triliun itu padahal tidak pernah Pemerintah menahan dana Rp 23 triliun," kata Insank.
Keterlibatan Fadli Zon disebut Insank berdasarkan permintaan Ratna untuk membahas dana Rp 23 triliun itu. Akhirnya Deden dan Ruben berhasil menipu Ratna dan uangnya tidak dikembalikan.
"Ibu ratna ini percaya dengan dana itu. Akhirnya diajak fadli zon datang ke situ untuk membicarakan dana ini. Sampai sekarang uang itu belum diganti Deden dan Ruben mengurus dana itu," pungkas Insank.
Saat ini, kasus tersebut sudah diselesaikan Polda Metro Jaya. Polisi meringkus empat tersangka, yakni HR (38), DS (55), AS (58), dan RM (53) karena penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 23 triliun. Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda.
Sebelumnya Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN), Fadli Zon menjadi nama yang disebut dalam sidang lanjutan keenam penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Berita Terkait
-
AKP Sulman Akui Emosi, Fahri Hamzah Bandingkan dengan Kasus Ratna Sarumpaet
-
Sopir Ungkap Ratna Sarumpaet Menolak Jumpers Prabowo Sikapi Pemukulan
-
Saksi Sebut Fadli Zon Bahas Rekening Ketika Datangi Rumah Ratna Sarumpaet
-
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Keenam, JPU Hadirkan Empat Saksi
-
Terima Selandia Baru, DPR Duka Cita Atas Tragedi di Christchurch
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu