Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tak kuasa meluapkan emosinya di akhir persidangan keenam yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Luapan emosi Ratna memuncak saat saksi keempat, Nanik Sudaryati Deyang yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, memberikan kesaksian.
Dalam persidangan tersebut, Ratna menangis dan menyebut Nanik pembohong yang kejam. Selama persidangan, Nanik banyak ditanya majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kronologi pertemuan Ratna dengan Capres, Prabowo Subianto di lapangan polo, Bogor, Jawa Barat.
Setelah Nanik memberikan kesaksian, Hakim Ketua Joni meminta Ratna memberikan tanggapan.
Dalam tanggapannya, Ratna mengaku bersyukur karena ada pembohong yang lebih jahat dari dirinya.
"Selama enam bulan saya merasa dihukum oleh semua. Saya merasa dihujat sebagai pembohong. Dan, baru hari ini, saya bersyukur karena ada pembohong yang lebih jahat," ujar Ratna.
Ratna memrotes keterangan Nanik S Deyang yang mengatakan dirinya memberikan izin kepada Nanik untuk mencuit fotonya bersama Fadli Zon.
Ratna mengaku keterangan tersebut tidak benar karena merasa tidak memberikan izin kepada Nanik.
"Yang dia bilang Fadli Zon minta nge-tweet (foto Ratna dan Fadli) dan dia bilang juga minta nge-tweet, terus Facebook dia bilang minta izin. Dia nggak minta izin, dia bilang saya mengizinkan," kata Ratna.
Baca Juga: Anggap Madura United Seperti Barcelona, Bek Persebaya Ini Yakin Bisa Menang
Ratna juga sempat menangis saat Nanik S Deyang menceritakan detik-detik Ratna bercerita kepada Nanik.
Nanik mengatakan Ratna bercerita kepadanya di lapangan polo mengenai kebohongan Ratna yang mukanya lebam karena dianiaya.
"Pada saat itu, dia dalam kondisi wajah yang lebam di perban cerita ke saya. Dia bilang dianiaya sama dua atau tiga orang. Pada saat itu banyak juga yang dengar ceritanya," jelas Nanik S Deyang.
Melihat kemarahan Ratna, Hakim Ketua Joni mencoba menenangkannya.
Joni mengatakan kepada Ratna, bahwa Nanik S Deyang yang sudah disumpah sebelum sidang, memiliki tanggung jawab lebih berat di dunia dan akhirat, jika terbukti berbohong.
"Bagi terdakwa kalau dia salah, dia di hukum penjara. Tapi kalau saksi, dunia akhirat dia akan menanggung akibatnya," kata Joni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!