Suara.com - Ombudsman RI merekomendasikan penundaan operasional Bandar Udara Baru Yogyakarta atau BUBY pada 7 April 2019. Sebab Bandara BUBY Yogyakarta belum layak beroperasi.
Bila Bandara BUBY dipaksakan operasional sebagian pada 7 April 2019, maka BUBY berpotensi belum memenuhi standar pelayanan publik untuk penyelenggaraan bandar udara internasional. Sementara BUBY belum layak beroperasi, Bandar Udara Adisutjipto masih layak difungsikan hingga BUBY tuntas pembangunannya dan memenuhi berbagai persyaratan dan standar pelayanan publik.
Hal itu dinyatakan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie dalam laporan Investigasi Ombudsman soal kesiapan penyelenggaraan pelayanan publik kebandaraan di Bandar Udara Baru Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Laporan investigasi itu dikeluarkan 28 Maret 2019.
"Ombudsman RI menilai bahwa Bandar Udara Baru Yogyakarta (BUBY) belum layak untuk dioperasikan pada tanggal 7 April 2019," tulis Alvin Lie dalam laporan itu yang dikutip Suara.com langsung dari laporan investagasi itu, Rabu (3/4/2019).
Ada 15 alasan Bandara BUBY Yogyakarta belum layak beroperasi. Itu berdasarkan observasi lapangan di dua lokasi yaitu Bandar Udara Baru Yogyakarta (BUBY) dan Jalan Wates-Purworejo yang merupakan akses utama dari Kota Yogyakarta menuju BUBY pada tanggal 20 Maret 2019.
Berikut catatan lengkap Ombudsman:
1. Jalan akses tunggal menuju BUBY yaitu Jalan Purworejo-Yogyakarta dinilai sangat sempit.
2. Airside masih dapat terkejar untuk selesai pada bulan April 2019.
3. Belum ada penanaman rumput di area BUBY. Rumput diperlukan agar pasir dan debu tidak bertebaran. Apabila debu dan pasir bertebaran dapat menyebabkan hazard.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Pemda DIY Kurang Perhatikan Masalah Sampah
4. Navigational Aids masih sangat basic, antara lain modular tower. VHF, recording masih sangat basic, VOR belum ada, approach lighting system sudah terpasang sebagian, VASI dan PAPI belum terlihat apakah sudah dipasang atau belum, dan Navigational Aids tersebut perlu diuji kehandalannya, jangan sampai terganggu pada saat pengoperasian.
5. BMKG belum hadir.
6. Gedung terminal masih sangat basic, bahkan conveyor belt untuk bagasi belum ada, baik untuk departure maupun arrival. Ombudsman RI mengkhawatirkan aspek kenyamanan dan aspek psikologis mengingat yang akan dilayani pertama adalah penerbangan Silk Air dari dan ke Singapura dan AirAsia dari dan ke Kuala Lumpur.
7. Status pembangunan gedung terminal masih work in progress, sehingga masih banyak potensi gangguan suara/kebisingan, getaran, debu, dan pemandangan.
8. Terkait kelaikan gedung terminal, sebagai perbandingan untuk gedung-gedung komersial, pertokoan, perkantoran, apartemen, rumah susun, dan sebagainya yang ada di Provinsi DKI Jakarta, gedung dapat dihuni atau difungsikan apabila telah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah.
9. Pekerjaan konstruksi untuk operasional minimum mungkin dapat selesai sesuai target waktu yang telah ditentukan, namun aspek instalasi dan jaringan internet masih diragukan kehandalannya karena belum ada pengujian sistem.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah
-
"Rampok Uang Negara" Berujung Pemecatan: Mantan Anggota DPRD Gorontalo Bakal Jadi Supir Truk Lagi
-
Dokter Tifa Klaim Punya Data Australia, Sebut Pendidikan Gibran 'Rawan Scam dan Potensial Fake'
-
Kronologi Horor di Kantor Bupati Brebes: Asyik Lomba Layangan, Teras Gedung Tiba-tiba Runtuh