Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengawal proses negosiasi pengambilalihan layanan air dari pihak swasta ke PAM Jaya. KPK diminta untuk mengawasi proses negosiasi pengambilalihan layanan air yang tengah berlangsung antara pihak swasta PT Palyja dan PT Aetra dengan PAM Jaya.
Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja mengatakan proses negosiasi pengambilalihan layanan air dari pihak swasta ke PAM Jaya sangat penting dan harus dikawal. Sebab, hal itu menyangkut nasib penyediaan air bagi warga Jakarta.
"Kami meminta KPK dan kantor audit milik negara untuk masuk dan mengawal proses negosiasi. Proses negosiasi ini sangat penting karena menyangkut nasib penyediaan air bagi lebih dari 13 juta penduduk Jakarta," ujar Elisa di Kantor Rujak Center for Urban Studies, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2019).
"Karena itu seluruh prosesnya harus transparan dan akuntabel," Elisa menambahkan.
Direktur Lokataru Haris Azhar menambahkan, pihaknya meminta Gubernur Anies Baswedan tidak hanya melakukan proses negosiasi pengambilalihan layanan air dari pihak swasta ke PAM Jaya. Melainkan, kata Haris, Anies juga harus berani mengungkapkan akumulasi kerugian PAM Jaya sejak tahun 1997 dimana layanan air telah dikelola oleh pihak swasta PT Palyja dan PT Aetra.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tahun 2017, Haris mengatakan akumulasi kerugian PAM Jaya per 31 Desember 2018 sebesar Rp 1,2 triliun.
"Bertahun-tahun kita bayar tapi enggak tau lari kemana. Kalau mau nego ulang, kerugian Pemda dan negara harusnya dibuka dulu oleh Anies sebagai gubernur," ucapnya.
Haris mengatakan, Pemprov DKI harus melibatkan KPK dalam proses negosiasi pengambilalihan layanan air dari pihak swasta ke PAM Jaya. Ia menilai proses negosiasi tersebut rawan terjadi penyelewengan.
Menurutnya, dalam proses negosiasi tersebut Pemprov DKI Jakarta hanya diwakili oleh Direktur Utama PAM Jaya Bambang Hernowo. Sebagaimana diketahui, kata Haris, Bambang sebelumnya pernah menjabat sebagai Corporate Secretary PT Aetra.
Baca Juga: Tewas Depan Kampus, Tukang Ojek Herman Ternyata Dibunuh Lelaki Renta
"Anies harus memastikan pihak KPK harus lihat negosiasi ulang," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Anies: Akuisisi Pengelolaan Air di Jakarta Masuk Tahap Final
-
Anies Belum Bisa Ambil Alih Pengelolaan Air Minum Jakarta dari Swasta
-
PAM Jaya Pastikan Pasokan Air di 51 Arena Asian Games Aman
-
Detik-detik Tarno Tewas Kehabisan Nafas di Galian Penjaringan
-
Sandiaga: Warga di Kawasan Kumuh Miskin Juga Harus Pakai Air PAM
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan