News / Nasional
Kamis, 04 April 2019 | 18:07 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - KPK menambah masa penahanan dua tersangka pemberi suap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy, dalam kasus patuglipat jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.

Dua pemberi suap tersebut yakni Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai dari 4 april – 24 april 2019 untuk tersangka HRS dan MFQ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/4/2019).

Ia mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi dan juga kedua tersangka.

Dalam kasus jual beli jabatan, Rommy juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.

Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.

Load More