Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel, Nur Syam dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Nur Syam yang juga Mantan Sekretaris Jenderal Kemenag periode 2014-2018, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy.
"Kami periksa Nur Syam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
KPK juga memanggil dua anggota panitia seleksi jabatan di Kemenag, yakni Farah Yuliana dan Fiestyo Imanta Santoso. Kemudian Septian Saputra selaku tim pelaksana seleksi jabatan di Kemenag.
Menurut Febri, ketiga saksi ini juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untik tersangka Romahurmuziy.
Dalam kasus jual beli jabatan, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.
Selain Rommy, KPK juga menangkap Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur.
Baca Juga: Heboh Ma'ruf Amin Dihadang Pendukung Prabowo di Madura, Begini Sikap BPN
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Pejabat Kemenag Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
-
KPK: Uang Rp 8 M di OTT Bowo Sidik Tak Berkaitan dengan Pilpres 2019
-
Bukan Cuma Bowo, KPK Endus Ada Caleg Lain Siap-siap Lakukan Serangan Fajar
-
KPK Terima Laporan Ada Jual beli Jabatan Rektor di Bawah Kemenag
-
Fakta Penangkapan Politisi Golkar Simpan Rp 8 Miliar untuk Serangan Fajar
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu