Suara.com - Pemerintah telah memenangi gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Atas kemenangan tersebut, uang negara senilai Rp 6,68 triliun berhasil diselamatkan.
Terkait hal tersebut, pemerintah diminta untuk tidak terlena dengan keputusan tersebut. Pasalnya, bisa saja IMFA yang merupakan perusahaan tambang milik India ini mengajukan keberatannya atas keputusan tersebut.
"Gugatan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan bisa saja dilakukan oleh mereka (IMFA)," kata pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Suparji Ahmad, Kamis (4/4/2019).
Menurut Suparji, untuk memastikan uang negara aman, perlu ada eksekusi dari putusan pengadilan negeri, yakni PN Jakarta Pusat.
"Jika Ketua PN mengakui kekalahan IMFA, maka baru bisa memberikan perintah untuk pelaksanaan putusan tersebut. Jadi apakah putusan itu sudah diakui dan dilaksanakan oleh pengadilan?” ujarnya.
Senada dengan Suparji, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko juga menilai pemerintah terlalu cepat mengumumkan kemenangan tersebut.
"Harusnya, tunggu selesai putusan pengadilan negeri dan pastikan ada uang masuk ke kas negara, barulah gembor-gembor kemenangan," kata Fajar.
Menurutnya, proses pelaksanaan putusan masih harus menjalani proses yang cukup panjang. Sebab setelah dari PN Jakarta Pusat, maka ketua pengadilan kemudian harus mengirimkan permohonan tersebut ke Mahkamah Agung.
"Lembaga yang berwenang mengeluarkan putusan eksekutorial atau exequatur atas putusan arbitrase asing tersebut ya MA," ucapnya.
Baca Juga: Jatam: KPK Harus Progresif Usut Korupsi Pertambangan
Fajar berpendapat, jika kejaksaan ingin dinilai berprestasi harusnya selama tahun 2015 juga mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang mantan Bupati Barito Timur 2006 yang memberikan izin ke IMFA.
"Kalau memang bekerja untuk negara ya jangan setengah-setengah. Usut tuntas kasus pidananya juga dong," ujarnya.
Sebagai informasi, IMFA menggugat pemerintah dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki PT Sri Sumber Rahayu Indah (SSRI) akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.
Karena timpang tindih itu, IMFA mengklaim pemerintah Indonesia melanggar BIT India-Indonesia dan meminta pemerintah RI untuk membayar ganti rugi kepada IMFA sebesar Rp 6,68 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat