Suara.com - Pemerintah telah memenangi gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Atas kemenangan tersebut, uang negara senilai Rp 6,68 triliun berhasil diselamatkan.
Terkait hal tersebut, pemerintah diminta untuk tidak terlena dengan keputusan tersebut. Pasalnya, bisa saja IMFA yang merupakan perusahaan tambang milik India ini mengajukan keberatannya atas keputusan tersebut.
"Gugatan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan bisa saja dilakukan oleh mereka (IMFA)," kata pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Suparji Ahmad, Kamis (4/4/2019).
Menurut Suparji, untuk memastikan uang negara aman, perlu ada eksekusi dari putusan pengadilan negeri, yakni PN Jakarta Pusat.
"Jika Ketua PN mengakui kekalahan IMFA, maka baru bisa memberikan perintah untuk pelaksanaan putusan tersebut. Jadi apakah putusan itu sudah diakui dan dilaksanakan oleh pengadilan?” ujarnya.
Senada dengan Suparji, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko juga menilai pemerintah terlalu cepat mengumumkan kemenangan tersebut.
"Harusnya, tunggu selesai putusan pengadilan negeri dan pastikan ada uang masuk ke kas negara, barulah gembor-gembor kemenangan," kata Fajar.
Menurutnya, proses pelaksanaan putusan masih harus menjalani proses yang cukup panjang. Sebab setelah dari PN Jakarta Pusat, maka ketua pengadilan kemudian harus mengirimkan permohonan tersebut ke Mahkamah Agung.
"Lembaga yang berwenang mengeluarkan putusan eksekutorial atau exequatur atas putusan arbitrase asing tersebut ya MA," ucapnya.
Baca Juga: Jatam: KPK Harus Progresif Usut Korupsi Pertambangan
Fajar berpendapat, jika kejaksaan ingin dinilai berprestasi harusnya selama tahun 2015 juga mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang mantan Bupati Barito Timur 2006 yang memberikan izin ke IMFA.
"Kalau memang bekerja untuk negara ya jangan setengah-setengah. Usut tuntas kasus pidananya juga dong," ujarnya.
Sebagai informasi, IMFA menggugat pemerintah dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki PT Sri Sumber Rahayu Indah (SSRI) akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.
Karena timpang tindih itu, IMFA mengklaim pemerintah Indonesia melanggar BIT India-Indonesia dan meminta pemerintah RI untuk membayar ganti rugi kepada IMFA sebesar Rp 6,68 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno