Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyiapkan 234 hakim khusus untuk mengadili persoalan sengketa Pemilu 2019. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA) Supandi mengatakan, hakim khusus tersebut telah dilatih dan tersertifikasi khusus untuk menyelesaikan persolan sengketa Pemilu.
Dalam menghadpi Pemilu, Supandi menyadari pihaknya memerlukan sebuah aturan hukum acara yang jelas. Oleh sebab itu, setelah membaca dan menyikapi isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MA pun turut mengeluarkan beberapa Peraturan MA.
Salah satunya, kata Supandi, yakni Peraturan MA Nomer 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam sengeketa proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Di sini hakimnya bukan sembarang. Mereka harus ditatar, dilatih, dibimbing dan disertifikasi, diberi sertifikat bahwa yang bersangkutan mampu menyelesaikn sengketa Pemilu," tutur Supandi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Berkenaan dengan itu, Supandi mengungkapkan kekinian MA telah memiliki 234 hakim khusus sengketa Pemilu 2019. Mereka terbagi kedalam dua tingkat perkara, yakni tingkat pertama dan banding.
"Hakim tingkat pertama sebanyak 217, hakim tingkat banding sebanyak 17 orang," ucapnya.
Supandi kemudian menjelaskan, MA hanya mengatasi terkait persolan pelangggaran administrasi Pemilu. Itupun kata dia, harus diselesaikan sebelum hari pemungutan suara pada 17 April.
"Pelanggaran administrasi Pemilu harus diselesaikan sebelum masa pencoblosan, pelanggaran administrasi pemilu diperiksa Bawaslu, melihat ada pelangaran, rekomendasi yang bersangkutan dicoret," kata dia.
Baca Juga: Misteri Mayat Dalam Koper, Polisi Dalami Kisah Asmara Budi Hartanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?