Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyiapkan 234 hakim khusus untuk mengadili persoalan sengketa Pemilu 2019. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA) Supandi mengatakan, hakim khusus tersebut telah dilatih dan tersertifikasi khusus untuk menyelesaikan persolan sengketa Pemilu.
Dalam menghadpi Pemilu, Supandi menyadari pihaknya memerlukan sebuah aturan hukum acara yang jelas. Oleh sebab itu, setelah membaca dan menyikapi isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MA pun turut mengeluarkan beberapa Peraturan MA.
Salah satunya, kata Supandi, yakni Peraturan MA Nomer 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam sengeketa proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Di sini hakimnya bukan sembarang. Mereka harus ditatar, dilatih, dibimbing dan disertifikasi, diberi sertifikat bahwa yang bersangkutan mampu menyelesaikn sengketa Pemilu," tutur Supandi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Berkenaan dengan itu, Supandi mengungkapkan kekinian MA telah memiliki 234 hakim khusus sengketa Pemilu 2019. Mereka terbagi kedalam dua tingkat perkara, yakni tingkat pertama dan banding.
"Hakim tingkat pertama sebanyak 217, hakim tingkat banding sebanyak 17 orang," ucapnya.
Supandi kemudian menjelaskan, MA hanya mengatasi terkait persolan pelangggaran administrasi Pemilu. Itupun kata dia, harus diselesaikan sebelum hari pemungutan suara pada 17 April.
"Pelanggaran administrasi Pemilu harus diselesaikan sebelum masa pencoblosan, pelanggaran administrasi pemilu diperiksa Bawaslu, melihat ada pelangaran, rekomendasi yang bersangkutan dicoret," kata dia.
Baca Juga: Misteri Mayat Dalam Koper, Polisi Dalami Kisah Asmara Budi Hartanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA