Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyiapkan 234 hakim khusus untuk mengadili persoalan sengketa Pemilu 2019. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA) Supandi mengatakan, hakim khusus tersebut telah dilatih dan tersertifikasi khusus untuk menyelesaikan persolan sengketa Pemilu.
Dalam menghadpi Pemilu, Supandi menyadari pihaknya memerlukan sebuah aturan hukum acara yang jelas. Oleh sebab itu, setelah membaca dan menyikapi isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MA pun turut mengeluarkan beberapa Peraturan MA.
Salah satunya, kata Supandi, yakni Peraturan MA Nomer 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam sengeketa proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Di sini hakimnya bukan sembarang. Mereka harus ditatar, dilatih, dibimbing dan disertifikasi, diberi sertifikat bahwa yang bersangkutan mampu menyelesaikn sengketa Pemilu," tutur Supandi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Berkenaan dengan itu, Supandi mengungkapkan kekinian MA telah memiliki 234 hakim khusus sengketa Pemilu 2019. Mereka terbagi kedalam dua tingkat perkara, yakni tingkat pertama dan banding.
"Hakim tingkat pertama sebanyak 217, hakim tingkat banding sebanyak 17 orang," ucapnya.
Supandi kemudian menjelaskan, MA hanya mengatasi terkait persolan pelangggaran administrasi Pemilu. Itupun kata dia, harus diselesaikan sebelum hari pemungutan suara pada 17 April.
"Pelanggaran administrasi Pemilu harus diselesaikan sebelum masa pencoblosan, pelanggaran administrasi pemilu diperiksa Bawaslu, melihat ada pelangaran, rekomendasi yang bersangkutan dicoret," kata dia.
Baca Juga: Misteri Mayat Dalam Koper, Polisi Dalami Kisah Asmara Budi Hartanto
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang