Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyiapkan 234 hakim khusus untuk mengadili persoalan sengketa Pemilu 2019. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA) Supandi mengatakan, hakim khusus tersebut telah dilatih dan tersertifikasi khusus untuk menyelesaikan persolan sengketa Pemilu.
Dalam menghadpi Pemilu, Supandi menyadari pihaknya memerlukan sebuah aturan hukum acara yang jelas. Oleh sebab itu, setelah membaca dan menyikapi isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MA pun turut mengeluarkan beberapa Peraturan MA.
Salah satunya, kata Supandi, yakni Peraturan MA Nomer 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam sengeketa proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Di sini hakimnya bukan sembarang. Mereka harus ditatar, dilatih, dibimbing dan disertifikasi, diberi sertifikat bahwa yang bersangkutan mampu menyelesaikn sengketa Pemilu," tutur Supandi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Berkenaan dengan itu, Supandi mengungkapkan kekinian MA telah memiliki 234 hakim khusus sengketa Pemilu 2019. Mereka terbagi kedalam dua tingkat perkara, yakni tingkat pertama dan banding.
"Hakim tingkat pertama sebanyak 217, hakim tingkat banding sebanyak 17 orang," ucapnya.
Supandi kemudian menjelaskan, MA hanya mengatasi terkait persolan pelangggaran administrasi Pemilu. Itupun kata dia, harus diselesaikan sebelum hari pemungutan suara pada 17 April.
"Pelanggaran administrasi Pemilu harus diselesaikan sebelum masa pencoblosan, pelanggaran administrasi pemilu diperiksa Bawaslu, melihat ada pelangaran, rekomendasi yang bersangkutan dicoret," kata dia.
Baca Juga: Misteri Mayat Dalam Koper, Polisi Dalami Kisah Asmara Budi Hartanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia