Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyiapkan 234 hakim khusus untuk mengadili persoalan sengketa Pemilu 2019. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA) Supandi mengatakan, hakim khusus tersebut telah dilatih dan tersertifikasi khusus untuk menyelesaikan persolan sengketa Pemilu.
Dalam menghadpi Pemilu, Supandi menyadari pihaknya memerlukan sebuah aturan hukum acara yang jelas. Oleh sebab itu, setelah membaca dan menyikapi isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MA pun turut mengeluarkan beberapa Peraturan MA.
Salah satunya, kata Supandi, yakni Peraturan MA Nomer 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam sengeketa proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Di sini hakimnya bukan sembarang. Mereka harus ditatar, dilatih, dibimbing dan disertifikasi, diberi sertifikat bahwa yang bersangkutan mampu menyelesaikn sengketa Pemilu," tutur Supandi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Berkenaan dengan itu, Supandi mengungkapkan kekinian MA telah memiliki 234 hakim khusus sengketa Pemilu 2019. Mereka terbagi kedalam dua tingkat perkara, yakni tingkat pertama dan banding.
"Hakim tingkat pertama sebanyak 217, hakim tingkat banding sebanyak 17 orang," ucapnya.
Supandi kemudian menjelaskan, MA hanya mengatasi terkait persolan pelangggaran administrasi Pemilu. Itupun kata dia, harus diselesaikan sebelum hari pemungutan suara pada 17 April.
"Pelanggaran administrasi Pemilu harus diselesaikan sebelum masa pencoblosan, pelanggaran administrasi pemilu diperiksa Bawaslu, melihat ada pelangaran, rekomendasi yang bersangkutan dicoret," kata dia.
Baca Juga: Misteri Mayat Dalam Koper, Polisi Dalami Kisah Asmara Budi Hartanto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!