Suara.com - Suara.com - Sebanyak 3.200 jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah menggugat negara atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok dengan tuntutan tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.
Beberapa pihak yang digugat jamaan tersebut, antara lain, terpidana kasus First Travel, Direkrur Utama First Travel, Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejaksaan Negeri Depok.
"Kami akan melakukan koordinasi ke Mentri Pertahanan dan Panglima TNI, karena kami menduga aset ini First Travel dibacking oleh petingi-petingi," ucap Kuasa Hukum Jamaah First Travel Risqie Rahmadiansyah di Pengadilan Negeri Depok, Senin (4/3/2019).
Risqie menilai pengajuan gugatan PMH merupakan cara upaya hukum lanjutan jamaah untuk mendapatkan keadilan, setelah sebelumnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI menolak keberatan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, terkait aset First Travel dari sita negara menjadi sita umum.
"Supaya aset yang awalnya sebagai sita negara karena tuntutan Kejaksaan Agung menjadi sita umum, bisa dilelang atau dijual sebagai ganti rugi uang tiket untuk jemaah," kata Risqie.
Lebih lanjut, Risqie menjelaskan upaya hukum tersebut menuntut negara agar aset First Travel berstatus quo dan tidak boleh dieksekusi menjadi sita negara, serta menghindari pihak lain mengambil alih atas kepemilikan aset Andika dan Anniesa.
"Negara di sini diwakili oleh Kejaksaan Agung, jadi meminta pengadilan supaya memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menunda putusan, karena ada upaya hukum ini dari jamaah,"
"Sekarang ini jamaah yang dirugikan yang kumpulin uang dari rakyat korbannya rakyat yang menerima negara," kata dia merasa heran.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Mabes Polri akan Umumkan Penangkapan Andi Arief karena Konsumsi Sabu
Berita Terkait
-
Masyarakat Ramaikan Booth DPR di Pameran Kampung Hukum
-
Kekurangan Hakim, Ketua MA: Banyak Pengadilan Sidang dengan Hakim Tunggal
-
Jokowi Minta e-Court Ubah Kultur Pegawai Pengadilan Jadi Inovatif
-
Ombudsman Desak Pemerintah Eksekusi Putus MA Terkait Informasi HGU
-
Mahkamah Agung Tolak Kasasi HTI, Pembubaran Sah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan