Suara.com - Suara.com - Sebanyak 3.200 jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah menggugat negara atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok dengan tuntutan tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.
Beberapa pihak yang digugat jamaan tersebut, antara lain, terpidana kasus First Travel, Direkrur Utama First Travel, Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejaksaan Negeri Depok.
"Kami akan melakukan koordinasi ke Mentri Pertahanan dan Panglima TNI, karena kami menduga aset ini First Travel dibacking oleh petingi-petingi," ucap Kuasa Hukum Jamaah First Travel Risqie Rahmadiansyah di Pengadilan Negeri Depok, Senin (4/3/2019).
Risqie menilai pengajuan gugatan PMH merupakan cara upaya hukum lanjutan jamaah untuk mendapatkan keadilan, setelah sebelumnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI menolak keberatan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, terkait aset First Travel dari sita negara menjadi sita umum.
"Supaya aset yang awalnya sebagai sita negara karena tuntutan Kejaksaan Agung menjadi sita umum, bisa dilelang atau dijual sebagai ganti rugi uang tiket untuk jemaah," kata Risqie.
Lebih lanjut, Risqie menjelaskan upaya hukum tersebut menuntut negara agar aset First Travel berstatus quo dan tidak boleh dieksekusi menjadi sita negara, serta menghindari pihak lain mengambil alih atas kepemilikan aset Andika dan Anniesa.
"Negara di sini diwakili oleh Kejaksaan Agung, jadi meminta pengadilan supaya memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menunda putusan, karena ada upaya hukum ini dari jamaah,"
"Sekarang ini jamaah yang dirugikan yang kumpulin uang dari rakyat korbannya rakyat yang menerima negara," kata dia merasa heran.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Mabes Polri akan Umumkan Penangkapan Andi Arief karena Konsumsi Sabu
Berita Terkait
-
Masyarakat Ramaikan Booth DPR di Pameran Kampung Hukum
-
Kekurangan Hakim, Ketua MA: Banyak Pengadilan Sidang dengan Hakim Tunggal
-
Jokowi Minta e-Court Ubah Kultur Pegawai Pengadilan Jadi Inovatif
-
Ombudsman Desak Pemerintah Eksekusi Putus MA Terkait Informasi HGU
-
Mahkamah Agung Tolak Kasasi HTI, Pembubaran Sah
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional