Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan milik terpidana tindak pidana korupsi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lelang barang rampasan dilakukan setelah status hukum Zumi Zola memiliki kekuatan hukum tetap.
"Setelah perkara terdakwa Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi berkekuatan hukum tetap, jaksa KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi melakukan lelang barang rampasan," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2019).
Febri menerangkan, barang rampasan yang dilelang KPK milik Zumi Zola berupa dua unit mobil merk Suzuki APV.
"Satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi B 1537 SIX warna silver, harga Rp 31.858.000 dan 1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi B 1538 SIX warna silver, harga limit Rp 31.858.000," ucap Febri
Dua mobil milik Zumi Zola yang dilelang dilengkapi dengan surat-surat seperti BPKB dan STNK. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai proses lelang akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WiB pada 9 April 2019 di Kantor KPKNL Jambi.
Untuk diketahui, Zumi Zola telah divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola juga dikenakan denda Rp 500 juta.
Dalam putusannya, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.
Baca Juga: Terungkap! Hanya Indonesia Deteksi Tsunami Palu, Bahkan Jepang Tidak Bisa
Berita Terkait
-
Kasus Suap 'Ketok Palu', KPK Periksa 14 Anggota DPRD Jambi
-
Usai Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Harta Kekayaan 14 Pejabat Jambi
-
Sambangi KPK, Khofifah dan Emil Dardak Kompak Kenakan Jas Hitam
-
Gantikan Zumi Zola, Fachrori Umar Dilantik Jokowi Sebagai Gubernur Jambi
-
Perjalanan Karier Zumi Zola, From Hero to Zero karena Korupsi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan
-
Dokter Tifa Usul Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Sarankan Negara Biayai Perawatan Medis di Luar Negeri
-
Dana Riset-Tunjangan Kecil, Menteri Diktisaintek Minta Kampus Permudah Dosen Naik Pangkat
-
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
-
Warning Keras Pramono Anung ke 673 Kepsek Baru: Tak Ada Tempat untuk Bullying di Sekolah Jakarta!
-
Disentil Prabowo Gegara Siswa Turun ke Jalan, Pemkab Bantul Beri Penjelasan
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
-
Pesan Menteri Brian ke Kampus: Jangan Hitungan Bantu Anak Tak Mampu, Tak akan Bangkrut!
-
Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta