Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan milik terpidana tindak pidana korupsi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lelang barang rampasan dilakukan setelah status hukum Zumi Zola memiliki kekuatan hukum tetap.
"Setelah perkara terdakwa Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi berkekuatan hukum tetap, jaksa KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi melakukan lelang barang rampasan," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2019).
Febri menerangkan, barang rampasan yang dilelang KPK milik Zumi Zola berupa dua unit mobil merk Suzuki APV.
"Satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi B 1537 SIX warna silver, harga Rp 31.858.000 dan 1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi B 1538 SIX warna silver, harga limit Rp 31.858.000," ucap Febri
Dua mobil milik Zumi Zola yang dilelang dilengkapi dengan surat-surat seperti BPKB dan STNK. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai proses lelang akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WiB pada 9 April 2019 di Kantor KPKNL Jambi.
Untuk diketahui, Zumi Zola telah divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola juga dikenakan denda Rp 500 juta.
Dalam putusannya, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.
Baca Juga: Terungkap! Hanya Indonesia Deteksi Tsunami Palu, Bahkan Jepang Tidak Bisa
Berita Terkait
-
Kasus Suap 'Ketok Palu', KPK Periksa 14 Anggota DPRD Jambi
-
Usai Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Harta Kekayaan 14 Pejabat Jambi
-
Sambangi KPK, Khofifah dan Emil Dardak Kompak Kenakan Jas Hitam
-
Gantikan Zumi Zola, Fachrori Umar Dilantik Jokowi Sebagai Gubernur Jambi
-
Perjalanan Karier Zumi Zola, From Hero to Zero karena Korupsi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas