Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara mengenai beredarnya surat perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Pratikno menegaskan surat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat permohonan yang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 4 Maret 2019 lalu.
"Pada tanggal 4 Maret yang lalu, Ketua PTUN Jakarta nomor sekian mengajukan permohonan kepada Presiden agar memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yakni dalam perkara, Pak OSO. Jadi sekali lagi intinya surat dari Ketua PTUN Jakarta," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Surat yang beredar di kalangan awak media dengan nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 tertanggal 22 Maret 2019. Dalam surat tersebut Mensesneg memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD Periode 2019-2024.
Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi kerap menerima surat dari PTUN. Pratikno menjelaskan, dalam Undang-undang, Ketua PTUN mengajukan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat dalam melaksanakan putusan.
"Sudah sangat sering kita menerima surat dari Ketua PTUN. Yang rujuknya kepada UU PTUN, pasal 116 UU PTUN. UU no 51 tahun 2009 yang di situ dikatakan bahwa ketua pengadilan harus ajukan hal ini kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan," kata dia.
Pratikno mengaku memahami surat permohonan Ketua PTUN kepada Presiden Jokowi dengan merujuk UU PTUN. Di sisi lain, ia juga memahami KPU adalah sebuah lembaga yang independen.
"Maka atas dasar keputusan PTUN itu, surat dari Ketua PTUN itu kami berkirim surat kepada Ketua KPU. Menindaklanjuti surat ketua PTUN. Oleh karena itu, dalam surat yang kami kirim itu sekali lagi, pertama, merujuk pada surat Ketua PTUN Jakarta. Kemudian, kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," kata Pratikno.
Lebih lanjut, Pratikno menambahkan surat yang ditujukan kepada KPU bukanlah kali pertama. Sebab, pihaknya juga sudah pernah mengirimkan surat yang serupa untuk hal lain.
Baca Juga: Wow, 5 Lagu K-Pop Ini Terinspirasi dari Pengalaman Pribadi
"Intinya kami menindaklanjuti surat dari Ketua PTUN dan PTUN bersurat juga ada landasan hukumnya dan ini bukan yang pertama kali. Sudah beberapa kali. Kepada KPU pun kita sudah pernah melakukan surat serupa sebelumnya untuk hal lain. Jadi tidak ada yang istimewa dalam surat ini. Ini prosedur normatif yang kami harus teruskan," tandasnua.
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Berikut isi surat Mensesneg kepada KPU.
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadiian Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS