Suara.com - Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara harus menelan pil pahit dalam hidupnya. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dan memvonis Meiliana menjalani hukuman 18 bulan penjara usai memprotes volume azan.
Aksi protes Meiliana dikategorikan sebagai penistaan agama. Meiliana pun terpaksa menjalani sisa masa tahanan di balik jeruji sel.
Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta di balik kasus Meiliana, Senin (8/4/2019):
1. Protes Volume Azan Terlalu Kencang
Kejadian bermula pada Juli 2018, Meiliana mendatangi tetangganya yang tinggal di Jalan Karya Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kedatangan Meiliana meminta agar sang tetangga memberitahu pengurus masjid agar volume azan bisa dikecilkan karena ia mengeluh sakit telinga mendengarkan suara azan yang keras.
"Kak, tolong bilang sama uak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut," kata Meiliana kepada Kasini alias Kak Uo, tetangganya.
Kak Uo pun menyampaikannya kepada pengurus masjid. Tak lama, pengurus masjid datang ke kediaman Meiliana untuk berunding agar volume azan tidak perlu dikecilkan, namun Meiliana tetap bersikeras meminta volume dikecilkan.
2. Warga Rusak Rumah Meiliana dan Vihara
Baca Juga: Ada 'Muhammad' di Nama Prabowo, BPN: Kami Hargai Kreativitas Relawan
Aksi protes Meiliana yang meminta volume azan dikecilkan pun menyebar ke seluruh warga sekitar. Puncaknya, mereka berkumpul di depan kantor kelurahan lalu merusak rumah Meiliana dan vihara di kota menggunakan batu.
Dalam kasus perusakan ini ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan hukuman rata-rata 1 bulan penjara. Sementara, pengurus masjid pun melaporkan Meiliana ke kepolisian agar kasus tersebut bisa diusut tuntas.
3. Kemenag Kaji Aturan Pengeras Suara Masjid
Buntut dari kasus protes volume azan ini, Kementerian Agama pun mengkaji kembali aturan mengenai pengeras suara masjid. Dari hasil kajian, aturan yang ada masih relevan untuk digunakan.
Aturan itu tertuang dalam Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. Pascakejadian kasus Meiliana, Kemenag pun kembali membuat imbauan kepada masjid-masjid untuk mengikuti isi aturan itu.
4. Dibela Menag hingga Jokowi dan JK
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur
-
Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara
-
MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya
-
WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil
-
Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim