Suara.com - Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) sangat penting dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembuatan drainase di lahan gambut yang dilakukan di masa lalu sebagai cara menyiapkan lahan pertanian, ternyata malah menyebabkan keringnya lahan gambut dan meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.
Hal ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, ketika berdialog dengan media di Pekanbaru, Riau, Senin (8/4/2019).
Bambang menerangkan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis KHG sebagai suatu bentuk upaya langkah korektif dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.
Peraturan Menteri LHK tersebut mengatur penentuan dan penetapan puncak kubah gambut, yang kemudian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Penentuan puncak kubah gambut dilakukan melalui pendekatan perhitungan neraca air yang memperhatikan prinsip keseimbangan air.
Peraturan Menteri LHK di atas juga menjelaskan bahwa puncak kubah gambut merupakan areal yang wajib dijadikan kawasan lindung. Areal di luar puncak kubah gambut dapat dimanfaatkan dengan tetap menjaga fungsi hidrologis gambut.
Pemanfaatan areal di luar puncak kubah gambut yang memiliki izin dapat dilakukan sampai jangka waktu izin berakhir, dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut.
Menurut Bambang, kebakaran lahan gambut berpotensi menyebabkan bencana alam yang menimbulkan dampak lokal, nasional, dan global. Indonesia pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut cukup besar, yaitu pada 2015, dengan luas mencapai 2,6 juta hektare. Akibatnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang sangat jelas, yaitu upaya langkah-langkah korektif terkait pengelolaan Gambut.
Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, Indonesia memiliki ekosistem gambut berjumlah 865 KHG, dengan total luas mencapai 24.667.804 hektare dan tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Upaya Pencegahan Lebih Diutamakan
Sementara itu, Direktur Pengendalian Karhutla, KLHK, Raffles B. Pandjaitan menjelaskan, pasca - karhutla 2015, paradigma dalam pengendalian karhutla telah berubah. Sejumlah langkah korektif dilakukan pemerintah, sambil mengajak para pihak untuk melakukan pengendalian karhutla.
Baca Juga: Penutupan Pulau Komodo, KLHK : Tunggu Kajian Tim Terpadu
Saat ini, upaya pencegahan lebih diutamakan dalam upaya pengendalian karhutla. Pencegahan dimulai dengan sistem deteksi dini hotspot melalui citra satelit dan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di tingkat tapak.
Patroli terpadu terus ditingkatkan setiap tahunnya, dengan melibatkan Manggala Agni, TNI, Polri, pemerintah daerah dan masyarakat. Patroli terpadu ini dilakukan di desa-desa yang rawan karhutla.
Pada 2016, patroli terpadu ini menjangkau 731 desa, pada 2017 menjangkau 1.203 desa, kemudian 1.255 desa pada 2018, dan tahun ini menjangkau 1.240 desa. Sebanyak 80 persen desa yang dijangkau patroli terpadu tidak mengalami kebakaran.
Sementara itu, Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor, yang juga menjadi narasumber menjelaskan hasil penelitian yang dilakukannya bersama tim pada kejadian karhutla yang terjadi di beberapa daerah di Provinsi Riau. Dalam paparannya, Bambang menjelaskan, sebagian besar kebakaran terjadi di lahan gambut.
Ia menekankan perlunya melakukan patroli udara, air dan darat secara rutin untuk mencegah kebakaran berlanjut dan mengantisipasi terjadinya pembiaran.
Kebakaran sering terjadi di kawasan hutan produksi dan hutan konversi, sehingga pihak terkait diminta segera melakukan tindakan tegas dan tidak melakukan pembiaran. Menurut Bambang, penegakan hukum karhutla sejatinya juga melakukan proses penindakan terhadap pelaku pelanggaran hukum lain yang menyertainya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa