Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus membuka agen penyaluran tenaga kerja. Terkait pengungkapan, polisi meringkus dua warga negara Ethiopia bernama Abdalla Ibrahim dan Faisal Hussein Saeed serta WNI bernama Neneng Susilawati.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyampaikan, tersangka Faisal merupakan imigran ilegal yang pernah ditangkap saat masuk ke wilayah Indonesia.
"Ada yang spesifik dari sini karena pelaku adalah warga negara asing, dari Ethiopia kelahiran Riyadh. Faisal Husein dan Abdalla adalah pengungsi yang dulu diamankan karena kasus people smaggling (penyelundupan orang)." ujar di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Lewat modus penyaluran pekerja rumah tangga (PRT), Faisal dan Abdalla menampung ratusan korban di sebuah apartemen. Selain itu, mereka juga mempekerjakan orang asing sebagai karyawan agen pemberangkatan. Selama 2014, mereka sudah menjual ratusan korban ke sejumlah negara di Timur Tengah seperti Suriah, Arab Saudi, Maroko dan Turki.
"Nah dia jadi agen TPPO. Dia menampung para korban di apartemen. Untuk karyawan, dia rekrut orang asing. Yang diberangkatkan kurang lebih 200 orang," jelasnya.
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah merekrut para calon PRT untuk ditempatkan di Arab Saudi. Para korban dijanjikan gaji senilai Rp 1,5 hingga Rp 5 juta.
Para tersangka pun diringkus di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Hanya saja pihak kepolisian tak merinci waktu dan kronologi penangkapan ketiganya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Foto Bareng Pendukung Jokowi, Sandiaga Acungkan Satu Jari?
Berita Terkait
-
Untung Rp 900 Juta, Begini Sindikat TPPO Jual Ratusan PRT ke Suriah
-
Polisi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan Orang Jaringan 4 Negara, Korban Ribuan
-
Merasa Dirugikan, KPU Laporkan Video Hoaks Server ke Bareskrim
-
Berkas Lengkap, Mucikari Caleg Perindo Kena Pasal Berlapis
-
Dilaporkan Alaska ke Bareskrim, Sudirman Said Merasa Difitnah
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Meluruhkan Debu, Merajut Toleransi: Harmoni Lintas Iman di Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru