Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus membuka agen penyaluran tenaga kerja. Terkait pengungkapan, polisi meringkus dua warga negara Ethiopia bernama Abdalla Ibrahim dan Faisal Hussein Saeed serta WNI bernama Neneng Susilawati.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyampaikan, tersangka Faisal merupakan imigran ilegal yang pernah ditangkap saat masuk ke wilayah Indonesia.
"Ada yang spesifik dari sini karena pelaku adalah warga negara asing, dari Ethiopia kelahiran Riyadh. Faisal Husein dan Abdalla adalah pengungsi yang dulu diamankan karena kasus people smaggling (penyelundupan orang)." ujar di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Lewat modus penyaluran pekerja rumah tangga (PRT), Faisal dan Abdalla menampung ratusan korban di sebuah apartemen. Selain itu, mereka juga mempekerjakan orang asing sebagai karyawan agen pemberangkatan. Selama 2014, mereka sudah menjual ratusan korban ke sejumlah negara di Timur Tengah seperti Suriah, Arab Saudi, Maroko dan Turki.
"Nah dia jadi agen TPPO. Dia menampung para korban di apartemen. Untuk karyawan, dia rekrut orang asing. Yang diberangkatkan kurang lebih 200 orang," jelasnya.
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah merekrut para calon PRT untuk ditempatkan di Arab Saudi. Para korban dijanjikan gaji senilai Rp 1,5 hingga Rp 5 juta.
Para tersangka pun diringkus di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Hanya saja pihak kepolisian tak merinci waktu dan kronologi penangkapan ketiganya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Foto Bareng Pendukung Jokowi, Sandiaga Acungkan Satu Jari?
Berita Terkait
-
Untung Rp 900 Juta, Begini Sindikat TPPO Jual Ratusan PRT ke Suriah
-
Polisi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan Orang Jaringan 4 Negara, Korban Ribuan
-
Merasa Dirugikan, KPU Laporkan Video Hoaks Server ke Bareskrim
-
Berkas Lengkap, Mucikari Caleg Perindo Kena Pasal Berlapis
-
Dilaporkan Alaska ke Bareskrim, Sudirman Said Merasa Difitnah
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Adu Kekayaan Mardiono Vs Agus Suparmanto, Saling Klaim Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Kasad Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 65 Jenderal TNI AD, 3 di Antaranya Sandang Pangkat Letjen
-
Parade Bintang di Lautan: 67 Jenderal TNI AL Naik Pangkat, KSAL Pimpin Langsung Upacara Sakral
-
Momen Eks Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Tinggalkan Bui, Dikawal Ketat di Pernikahan Anak
-
BMKG Peringatkan Krisis Pangan Akibat Cuaca Ekstrem, Desak Pembangunan Infrastruktur Tahan Bencana
-
Mendagri Tekankan Efisiensi Anggaran dalam Konsinyering RKA 2026
-
Kekayaan Mardiono yang Terpilih Jadi Ketum PPP, Tembus Triliun di LHKPN
-
Sosok Muhammad Mardiono, Klaim Terpilih Ketum PPP di Tengah Kericuhan Muktamar
-
Cuaca Ekstrem Hari Ini: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di Kota-Kota Ini!
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector