Suara.com - PT MRT Jakarta melarang minimarket yang menyewa kios dalam stasiun untuk tidak menjual mi instan. Menurutnya, selain menimbulkan sampah, gerai minimarket dinilai belum bisa mengelola sampah.
Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin menjelaskan, sudah mulai memberlakukan larangan minimarket di dalam stasiun untuk menjual mi instan. Bila ada yang melanggar peraturan tersebut, minimarket akan dikeluarkan dari gerai.
"Karena banyak menimbulkan sampah, dan banyak yang membawa ke dalam stasiun, sehingga membahayakan operasional. Jadi untuk mi instan tidak bisa lagi dijual," ujar Muhamad Kamaluddin di Stasiun MRT ASEAN, Rabu (10/4/2019).
Ia mengatakan, sudah menyebar teguran tertulis kepada mini-minimarket dalam stasiun untuk tak menjual mi instan.
"Kami berikan teguran secara tertulis ke pemilik minimarket, terutama untuk sampah ini menjadi tanggung jawab retailer," tambahnya.
Sebelumnya Kamaluddin menuturkan, PT MRT Jakarta tidak menyediakan tempat sampah. Menurutnya, sebagai moda transportasi umum baru, ingin membawa budaya baru supaya area MRT terjaga kebersihannya.
"Kami ingin membawa budaya yaitu tahan, simpan dan pungut supaya mendorong tidak makan dan minum di dalam stasiun," ujarnya.
Berita Terkait
-
Anies Resmikan Stasiun MRT ASEAN, Wamenlu: Bisa Memberikan Nilai Ekonomi
-
Manjakan Pengguna MRT, Anies Kasih Shuttle Bus dari Parkiran ke Stasiun
-
Tomo: Kepadatan Pintu Masuk MRT karena Penumpang Tidak Tap Out
-
Pengguna Mengeluhkan Minimnya Tempat Sampah di Stasiun MRT
-
Stasiun MRT Bagikan Tiket Gratis, Syaratnya Super Unik
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?