Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Azhar Simanjuntak mengaku kubunya baru menerima kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet saat tengah berkumpul di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pertemuan itu berlangsung pada 1 Oktober 2018.
Hal itu diungkap Danhil saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus hoaks dengan terrdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
"Kami dapat berita itu kalau enggak keliru pada 1 Oktober 2018. Saya dapat beritanya malam setelah Maghrib, saya waktu itu di kediaman Pak Prabowo," kata Danhil.
Danhil menjelaskan, saat itu tim BPN sedang melakukan pertemuan rutin di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara. Namun, tiba-tiba, Ratna Sarumpaet yang kala itu masih menjadi tim sukses ingin curhat empat mata dengan Prabowo.
"Waktu itu kita ada pertemuan di Kartanegara 4, semua beberapa anggota Badan Pemenangan Nasional. Di siitu disampaikan bahwa Bu Ratna mengalami penganiayaan kemudian Bu Ratna ingin bertemu dengan Pak Prabowo di malam hari itu," ungkapnya.
Danhil juga menyebut Prabowo langsung memerintahkan Ratna untuk melapor ke kepolisian dan segera melakukan visum.
Berbeda dengan sebelumnya, dalam sidang sembilan ini, Ratna datang sekitar pukul 08.40 WIB di PN Jaksel seorang diri tanpa anaknya Atiqah Hasiholan. Dia datang bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
Selain Dahnil, jaksa penuntut umum rencananya akan menghadirkan beberapa saksi. Mereka di antaranya yakni pengamat politik Rocky Gerung, penyanyi sekaligus dokter bedah Tompi, Deden, dan pendemo Chairullah dan Harjono yang seharusnya diperiksa ada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Rizal Ramli Puji Jokowi, Ternyata Ini Alasannya Banting Setir ke Prabowo
Sejauh ini dalam empat kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi diantaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus Amien Rais, wakil ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi dari Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Dahnil Azhar Akan Diperiksa dalam Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
-
Ketua KPU Pariaman Dipecat karena Makan Bareng Jubir BPN Prabowo - Sandiaga
-
Dini Purwono Sebut Parpol Kubu 02 Tak Kerja, Ferdinand Hutahaean Geregetan
-
Kubu 01 Disebut Produksi Narasi Perpecahan , Budiman Sudjatmiko: Buktikan!
-
Gus Nadir Soroti Keanehan Survei Amerika Menangkan Prabowo, Hoaks?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan