Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merasa seolah menjadi pihak tertuduh sebagai penghalang gagalnya izin kampanye Prabowo-Sandiaga, di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang.
Ganjar berang, bahkan menyebut jika BPN tengah bermanuver sandiwara kembali.
"Kok saya yang dituduh keluarin izin larangan kampanye di Simpang Lima, ini jelas tindakan provokatif jelang hari pemilihan," kata Ganjar, di Semarang, Kamis (11/4/2019).
Ganjar memastikan dirinya tidak mengeluarkan pelarangan kampanye untuk capres nomor urut 02 di Simpang Lima Semarang, yang akhirnya dipindah di Solo pada Rabu (10/4/2019).
"Lho gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang mengizinkan wali kota (Semarang)," tutur Ganjar.
Bahkan, Ganjar mengaku telah menghubungi Wali Kota Semarang mengenai pelarangan penggunaan Lapangan Simpang Lima untuk kampanye Akbar.
Ternyata, sambung Ganjar, wali kota pun tidak mengeluarkan peraturan untuk kampanye.
"Maka kemarin kita cek ke Wali Kota Semarang, wali kota juga tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye itu sudah ditentukan oleh KPU. Jadi semua kewenangan ada di KPU," beber Ganjar.
Agar lebih jelas, Ganjar juga menunjukan ketentuan KPU yang tertuang dalam Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 43/pl.02.4-kpt/3374/kpu.kot/III/2019.
Baca Juga: Kabar Terakhir Audrey, Korban Bully dan Pengeroyokan Gadis SMA
Dalam aturan tersebut, tidak menyebut Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang sebagai salah satu ruang terbuka yang diperuntukkan sebagai tempat kampanye rapat umum.
"Dua Paslon Capres pasti tahu kedudukan Ketentuan KPU itu, lha wong Pak Jokowi juga tidak boleh kampanye di situ (Simpang Lima)," ucap Ganjar.
Adanya tuduhan mengenai larangan kampanye dari Gubernur Jateng, dia anggap tidak lebih hanya sebuah drama yang sengaja dilempar.
"Biasa, drama selalu ada. Ngono tok," singkat Ganjar.
Sebelumnya, Direktur Kampanye BPN Prabowo - Sandiaga, Sugiyono menyatakan capres nomor urut 02 akan berkampanye di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang, pada Selasa (9/4/2019). Namun dilarang, karena terbentur aturan yang dikeluarkan Gubernur Jateng.
Terkait pelarangan kampanye Paslon Capres nomor urut 02 di Simpang Lima, Direktur Kampanye Sugiyono mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandiaga setempat.
Berita Terkait
-
Gegara Komputer Kena Virus, UNBK di SMA Ini Terpaksa Diulang
-
Soal Peretasan Running Text, Walkot Semarang: Ada Orang Iseng
-
Wali Kota Semarang Lawan Bawaslu: Kami Wajib Menangkan Jokowi
-
Teror Pembakar Makin Beringas, Ganjar Panggil Kapolda dan Pangdam
-
Mendagri Bela Wali Kota Semarang Soal Larang Non Pendukung Jokowi Lewat Tol
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri