Suara.com - Hanum Rais, putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, kemungkinan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.
JPU Daru Tri Dasono mengatakan, tidak menutup kemungkinan menghadirkan Hanum Rais sebagai saksi, untuk membuktikan Ratna penyebar hoaks atau bukan.
Sebabnya, kata dia, Hanum Rais sempat mengunggah videonya bersama Ratna Sarumpaet. Dalam video itu, Hanum Rais sembari menangis menyebut Ratna Sarumpaet sebagai Cut Nyak Dien masa kini yang dianiaya kezaliman.
"Itu nanti dilihat perkembangannya. Kalau kami merasa sudah cukup pembuktian, ya nanti akan membuat analisis apakah dakwaan kami sudah cukup terbukti atau belum.” kata Daru seusai sidang pemeriksaan saksi yang kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Sementara ini, kata dia, tinggal dua saksi yang belum diperiksa yakni Rocky Gerung dan penyanyi sekaligus dokter, Tompi. Keduanya akan dipanggil kembali pada sidang pemeriksaan saksi selanjutnya tanggal 23 April 2019.
"Dokter Tompi dihadirkan karena dia pernah menjelaskan bahwa yang disampaikan terdakwa soal penganiayaan itu salah,” katanya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, Juru Bicara BPN Praowo – Sandiaga Uno, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, dan pendemo Chairullah dan Harjono, dihadirkan.
Untuk diketahui, PN Jaksel sementara ini sudah mendapat keterangan dari saksi seperti Ahmad Rubangi—sopir Ratna; Saharudin, karyawan Ratna; Amien Rais; Wakil Ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang; Presiden KSPI Said Iqbal, dan saksi dari Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Baca Juga: Banyak Hantu, Ashanty Ingin Minggat dari Rumahnya yang Rp 17 Miliar
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tag
Berita Terkait
-
Dibuang Kubu Prabowo, Ratna Sarumpaet Tetap Setia Coblos Paslon 02
-
Status Tahanan Kota Selalu Ditolak, Ratna Sarumpaet: Salah Saya Apa?
-
Di Hadapan Hakim, Dahnil Ngaku Tak Tega Lihat Foto Lebam Ratna Sarumpaet
-
PN Jaksel Akan Periksa Dahnil Azhar Sebagai Saksi, Ratna: Ini Politik!
-
4 Saksi akan Dihadirkan Dalam Persidangan Ratna Sarumpaet
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat