Suara.com - Hanum Rais, putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, kemungkinan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.
JPU Daru Tri Dasono mengatakan, tidak menutup kemungkinan menghadirkan Hanum Rais sebagai saksi, untuk membuktikan Ratna penyebar hoaks atau bukan.
Sebabnya, kata dia, Hanum Rais sempat mengunggah videonya bersama Ratna Sarumpaet. Dalam video itu, Hanum Rais sembari menangis menyebut Ratna Sarumpaet sebagai Cut Nyak Dien masa kini yang dianiaya kezaliman.
"Itu nanti dilihat perkembangannya. Kalau kami merasa sudah cukup pembuktian, ya nanti akan membuat analisis apakah dakwaan kami sudah cukup terbukti atau belum.” kata Daru seusai sidang pemeriksaan saksi yang kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Sementara ini, kata dia, tinggal dua saksi yang belum diperiksa yakni Rocky Gerung dan penyanyi sekaligus dokter, Tompi. Keduanya akan dipanggil kembali pada sidang pemeriksaan saksi selanjutnya tanggal 23 April 2019.
"Dokter Tompi dihadirkan karena dia pernah menjelaskan bahwa yang disampaikan terdakwa soal penganiayaan itu salah,” katanya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, Juru Bicara BPN Praowo – Sandiaga Uno, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, dan pendemo Chairullah dan Harjono, dihadirkan.
Untuk diketahui, PN Jaksel sementara ini sudah mendapat keterangan dari saksi seperti Ahmad Rubangi—sopir Ratna; Saharudin, karyawan Ratna; Amien Rais; Wakil Ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang; Presiden KSPI Said Iqbal, dan saksi dari Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Baca Juga: Banyak Hantu, Ashanty Ingin Minggat dari Rumahnya yang Rp 17 Miliar
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tag
Berita Terkait
-
Dibuang Kubu Prabowo, Ratna Sarumpaet Tetap Setia Coblos Paslon 02
-
Status Tahanan Kota Selalu Ditolak, Ratna Sarumpaet: Salah Saya Apa?
-
Di Hadapan Hakim, Dahnil Ngaku Tak Tega Lihat Foto Lebam Ratna Sarumpaet
-
PN Jaksel Akan Periksa Dahnil Azhar Sebagai Saksi, Ratna: Ini Politik!
-
4 Saksi akan Dihadirkan Dalam Persidangan Ratna Sarumpaet
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?