Suara.com - Hanum Rais, putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, kemungkinan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.
JPU Daru Tri Dasono mengatakan, tidak menutup kemungkinan menghadirkan Hanum Rais sebagai saksi, untuk membuktikan Ratna penyebar hoaks atau bukan.
Sebabnya, kata dia, Hanum Rais sempat mengunggah videonya bersama Ratna Sarumpaet. Dalam video itu, Hanum Rais sembari menangis menyebut Ratna Sarumpaet sebagai Cut Nyak Dien masa kini yang dianiaya kezaliman.
"Itu nanti dilihat perkembangannya. Kalau kami merasa sudah cukup pembuktian, ya nanti akan membuat analisis apakah dakwaan kami sudah cukup terbukti atau belum.” kata Daru seusai sidang pemeriksaan saksi yang kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Sementara ini, kata dia, tinggal dua saksi yang belum diperiksa yakni Rocky Gerung dan penyanyi sekaligus dokter, Tompi. Keduanya akan dipanggil kembali pada sidang pemeriksaan saksi selanjutnya tanggal 23 April 2019.
"Dokter Tompi dihadirkan karena dia pernah menjelaskan bahwa yang disampaikan terdakwa soal penganiayaan itu salah,” katanya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, Juru Bicara BPN Praowo – Sandiaga Uno, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, dan pendemo Chairullah dan Harjono, dihadirkan.
Untuk diketahui, PN Jaksel sementara ini sudah mendapat keterangan dari saksi seperti Ahmad Rubangi—sopir Ratna; Saharudin, karyawan Ratna; Amien Rais; Wakil Ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang; Presiden KSPI Said Iqbal, dan saksi dari Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Baca Juga: Banyak Hantu, Ashanty Ingin Minggat dari Rumahnya yang Rp 17 Miliar
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tag
Berita Terkait
-
Dibuang Kubu Prabowo, Ratna Sarumpaet Tetap Setia Coblos Paslon 02
-
Status Tahanan Kota Selalu Ditolak, Ratna Sarumpaet: Salah Saya Apa?
-
Di Hadapan Hakim, Dahnil Ngaku Tak Tega Lihat Foto Lebam Ratna Sarumpaet
-
PN Jaksel Akan Periksa Dahnil Azhar Sebagai Saksi, Ratna: Ini Politik!
-
4 Saksi akan Dihadirkan Dalam Persidangan Ratna Sarumpaet
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah