Suara.com - Hanum Rais, putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, kemungkinan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.
JPU Daru Tri Dasono mengatakan, tidak menutup kemungkinan menghadirkan Hanum Rais sebagai saksi, untuk membuktikan Ratna penyebar hoaks atau bukan.
Sebabnya, kata dia, Hanum Rais sempat mengunggah videonya bersama Ratna Sarumpaet. Dalam video itu, Hanum Rais sembari menangis menyebut Ratna Sarumpaet sebagai Cut Nyak Dien masa kini yang dianiaya kezaliman.
"Itu nanti dilihat perkembangannya. Kalau kami merasa sudah cukup pembuktian, ya nanti akan membuat analisis apakah dakwaan kami sudah cukup terbukti atau belum.” kata Daru seusai sidang pemeriksaan saksi yang kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Sementara ini, kata dia, tinggal dua saksi yang belum diperiksa yakni Rocky Gerung dan penyanyi sekaligus dokter, Tompi. Keduanya akan dipanggil kembali pada sidang pemeriksaan saksi selanjutnya tanggal 23 April 2019.
"Dokter Tompi dihadirkan karena dia pernah menjelaskan bahwa yang disampaikan terdakwa soal penganiayaan itu salah,” katanya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, Juru Bicara BPN Praowo – Sandiaga Uno, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, dan pendemo Chairullah dan Harjono, dihadirkan.
Untuk diketahui, PN Jaksel sementara ini sudah mendapat keterangan dari saksi seperti Ahmad Rubangi—sopir Ratna; Saharudin, karyawan Ratna; Amien Rais; Wakil Ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang; Presiden KSPI Said Iqbal, dan saksi dari Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Baca Juga: Banyak Hantu, Ashanty Ingin Minggat dari Rumahnya yang Rp 17 Miliar
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tag
Berita Terkait
-
Dibuang Kubu Prabowo, Ratna Sarumpaet Tetap Setia Coblos Paslon 02
-
Status Tahanan Kota Selalu Ditolak, Ratna Sarumpaet: Salah Saya Apa?
-
Di Hadapan Hakim, Dahnil Ngaku Tak Tega Lihat Foto Lebam Ratna Sarumpaet
-
PN Jaksel Akan Periksa Dahnil Azhar Sebagai Saksi, Ratna: Ini Politik!
-
4 Saksi akan Dihadirkan Dalam Persidangan Ratna Sarumpaet
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz
-
Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu