Suara.com - Danhil Azhar Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Kamis (11/4/2019). Ia mengaku awalnya kaget dan tidak tega melihat foto lebam Ratna, hingga tak ingin melihat lama-lama.
Dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan itu, Danhil mengatakan, tidak tega melihat muka Ratna sebagai aktivis HAM dianiaya.
"Saya sempat melihat (foto Ratna Sarumpaet) itu. Tapi saya nggak tahan liat lama-lama, ya seperti orang dipukuli," kata Dahnil di hadapan majelis hakim PN Jaksel.
Ia mengaku bersama tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) menerima kabar soal Ratna itu saat sedang berkumpul rutin di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2018 usai Salat Maghrib.
"Kami tidak tega melihat wajah lebam-lebam seperti itu, itu subjektifitas saya. Karena yang kami kenal Bu Ratna seorang aktivis pembela HAM yang tidak layak diperlakukan seperti ini," ungkapnya.
Dahnil menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih satu jam di PN Jaksel sejak pukul 10.00 WIB.
Sementara Ratna Sarumpaet dalam sidang kesembilan kalinya itu tampak datang sekitar pukul 08.40 WIB ke pengadilan seorang diri. Dia datang dengan penjagaan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Selain Dahnil, rencananya sidang pemeriksaan saksi hari ini akan menghadirkan saksi lain seperti Rocky Gerung, penyanyi yang juga dokter bedah Tompi, Deden, dan pendemo Chairullah dan Harjono.
Sejauh ini dalam empat kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Di antaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus Amien Rais, wakil ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dahnil Akui Ratna Sarumpaet Curhat 4 Mata ke Prabowo di Kertanegara
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tag
Berita Terkait
-
PN Jaksel Akan Periksa Dahnil Azhar Sebagai Saksi, Ratna: Ini Politik!
-
Jalani Sidang Kesembilan, Ratna Sarumpaet Datang Sendirian ke PN Jaksel
-
4 Saksi akan Dihadirkan Dalam Persidangan Ratna Sarumpaet
-
Ratna Sarumpaet Ucapkan Terima Kasih Kepada Tompi, Ini Alasannya
-
Dahnil Azhar Akan Diperiksa dalam Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu