Suara.com - Danhil Azhar Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Kamis (11/4/2019). Ia mengaku awalnya kaget dan tidak tega melihat foto lebam Ratna, hingga tak ingin melihat lama-lama.
Dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan itu, Danhil mengatakan, tidak tega melihat muka Ratna sebagai aktivis HAM dianiaya.
"Saya sempat melihat (foto Ratna Sarumpaet) itu. Tapi saya nggak tahan liat lama-lama, ya seperti orang dipukuli," kata Dahnil di hadapan majelis hakim PN Jaksel.
Ia mengaku bersama tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) menerima kabar soal Ratna itu saat sedang berkumpul rutin di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2018 usai Salat Maghrib.
"Kami tidak tega melihat wajah lebam-lebam seperti itu, itu subjektifitas saya. Karena yang kami kenal Bu Ratna seorang aktivis pembela HAM yang tidak layak diperlakukan seperti ini," ungkapnya.
Dahnil menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih satu jam di PN Jaksel sejak pukul 10.00 WIB.
Sementara Ratna Sarumpaet dalam sidang kesembilan kalinya itu tampak datang sekitar pukul 08.40 WIB ke pengadilan seorang diri. Dia datang dengan penjagaan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Selain Dahnil, rencananya sidang pemeriksaan saksi hari ini akan menghadirkan saksi lain seperti Rocky Gerung, penyanyi yang juga dokter bedah Tompi, Deden, dan pendemo Chairullah dan Harjono.
Sejauh ini dalam empat kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Di antaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus Amien Rais, wakil ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dahnil Akui Ratna Sarumpaet Curhat 4 Mata ke Prabowo di Kertanegara
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tag
Berita Terkait
-
PN Jaksel Akan Periksa Dahnil Azhar Sebagai Saksi, Ratna: Ini Politik!
-
Jalani Sidang Kesembilan, Ratna Sarumpaet Datang Sendirian ke PN Jaksel
-
4 Saksi akan Dihadirkan Dalam Persidangan Ratna Sarumpaet
-
Ratna Sarumpaet Ucapkan Terima Kasih Kepada Tompi, Ini Alasannya
-
Dahnil Azhar Akan Diperiksa dalam Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin