Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku bingung terkait pemeriksaan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Azhar Simanjutak sebagai salah satu saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Ratna menilai pemeriksaan Danhil sebagai saksi tidak sejalan dengan pasal yang menjerat dirinya dan sarat dengan aroma politik.
"Nggak nyambung menurut saya. Karena yang harusnya dikejar itu keonaran. Apa hubungannya (Dahnil) dengan keonaran. Jadi terima saja, karena ini politik harus panjang," kata Ratna di PN Jaksel, Kamis (11/4/2019) pagi.
Dia berharap Dahnil dapat memberikan keterangan yang jujur tanpa ada intervensi politik saat sidang nanti.
"Insyaallah sih menguatkan. Dia (Dahnil) orang baik kok," jelas Ratna.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, dalam sidang kesembilan kali ini Ratna datang sekitar pukul 08.40 di PN Jaksel seorang diri tanpa anaknya Atiqah Hasiholan. Dia datang bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
Rencananya sidang pemeriksaan saksi hari ini akan menghadirkan juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Rocky Gerung, penyanyi/dokter bedah Tompi, Deden, dan pendemo Chairullah dan Harjono yang seharusnya diperiksa ada sidang sebelumnya.
Sejauh ini dalam empat kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi diantaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus Amien Rais, wakil ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi dari Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Baca Juga: Jalani Sidang Kesembilan, Ratna Sarumpaet Datang Sendirian ke PN Jaksel
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Kesembilan, Ratna Sarumpaet Datang Sendirian ke PN Jaksel
-
4 Saksi akan Dihadirkan Dalam Persidangan Ratna Sarumpaet
-
Ratna Sarumpaet Ucapkan Terima Kasih Kepada Tompi, Ini Alasannya
-
Dahnil Azhar Akan Diperiksa dalam Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
-
Sidang Ditunda Gegara Dua Saksi Jaksa Mangkir, Kubu Ratna Sarumpaet Geram
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet