Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku bingung terkait pemeriksaan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Azhar Simanjutak sebagai salah satu saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Ratna menilai pemeriksaan Danhil sebagai saksi tidak sejalan dengan pasal yang menjerat dirinya dan sarat dengan aroma politik.
"Nggak nyambung menurut saya. Karena yang harusnya dikejar itu keonaran. Apa hubungannya (Dahnil) dengan keonaran. Jadi terima saja, karena ini politik harus panjang," kata Ratna di PN Jaksel, Kamis (11/4/2019) pagi.
Dia berharap Dahnil dapat memberikan keterangan yang jujur tanpa ada intervensi politik saat sidang nanti.
"Insyaallah sih menguatkan. Dia (Dahnil) orang baik kok," jelas Ratna.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, dalam sidang kesembilan kali ini Ratna datang sekitar pukul 08.40 di PN Jaksel seorang diri tanpa anaknya Atiqah Hasiholan. Dia datang bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
Rencananya sidang pemeriksaan saksi hari ini akan menghadirkan juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Rocky Gerung, penyanyi/dokter bedah Tompi, Deden, dan pendemo Chairullah dan Harjono yang seharusnya diperiksa ada sidang sebelumnya.
Sejauh ini dalam empat kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi diantaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus Amien Rais, wakil ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi dari Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Baca Juga: Jalani Sidang Kesembilan, Ratna Sarumpaet Datang Sendirian ke PN Jaksel
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Kesembilan, Ratna Sarumpaet Datang Sendirian ke PN Jaksel
-
4 Saksi akan Dihadirkan Dalam Persidangan Ratna Sarumpaet
-
Ratna Sarumpaet Ucapkan Terima Kasih Kepada Tompi, Ini Alasannya
-
Dahnil Azhar Akan Diperiksa dalam Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
-
Sidang Ditunda Gegara Dua Saksi Jaksa Mangkir, Kubu Ratna Sarumpaet Geram
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre