Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri bakal tetap berlangsung, terutama di Malaysia. Pemungutan suara di luar negeri bakal dimulai tanggal 8 sampai 14 April 2019, khusus untuk Malaysia pemungutan suara dilakukan pada 14 April 2019.
Komisioner KPU Ilham Saputra menerangkan, sampai saat ini belum ada rencana penghentian pemungutan suara di Kuala Lumpur.
"Sampai saat ini belum ada rencana untuk penghentian pemungutan suara. Di Kuala Lumpur terutama. Karena Malaysia sendiri sekali lagi ada beberapa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Jadi yang terjadi selama ini ada di bawah otoritas PPLN Kuala Lumpur," ujar Ilham saat ditemui di lokasi Debat Capres-Cawapres, Hotel Sultan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/4/2019).
Beberapa hari sebelum pencoblosan, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan video viral yang menunjukan kertas suara bergambar Jokowi - Ma'ruf tercoblos di Malaysia.
Terkait pemungutan suara di Selangor, Ilham mengatakan pihaknya belum memastikan apakah pemungutan suara akan dihentikan atau tidak.
Namun, Ilham memperkirakan surat suara yang tercoblos itu dengan metode pos. Untuk diketahui, terdapat tiga motode dalam pemungutan suara di luar negeri, yaitu melalui pos, TPS, dan kotak suara keliling (KSK).
"Jadi kami belum memutuskan apapun. Jadi mereka masih akan melaksanakan pemungutan suara. Sampai saat ini kita belum menyimpulkan apapun ya, nanti kami akan plenokan bersama dengan Bawaslu," kata Ilham.
Berita Terkait
-
Akhir Pekan, Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Surat Suara Tercoblos
-
Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Timses Jokowi Akan Cari Pelakunya
-
Surat Suara yang Nyasar ke Hong Kong Akan Dikirim Ulang
-
Rejeki Nomplok, Emak-emak Depok Dapat Upah Rp 100 Lipat Surat Suara Pemilu
-
Surat Suara Pemilu 2019 Mulai Cetak Sabtu Besok
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak