- Komnas Perempuan menyatakan tantangan utama UU PPRT adalah implementasi teknis dan pengawasan di tingkat komunitas yang efektif.
- Pemerintah perlu merumuskan kontrak kerja dan jaminan sosial bagi PRT guna mengatasi kerentanan di ruang domestik.
- Diperlukan transformasi budaya masyarakat serta keterlibatan organisasi sipil untuk memastikan perlindungan nyata bagi para pekerja rumah tangga.
Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum menjadi akhir perjuangan. Justru fase paling krusial baru dimulai, yakni memastikan aturan itu benar-benar berjalan di lapangan.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan lagi pada legislasi, melainkan implementasi. Pengalaman panjang menunjukkan, banyak kebijakan berhenti di atas kertas tanpa dampak nyata bagi kelompok rentan.
Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menekankan pentingnya menerjemahkan UU tersebut ke dalam kebijakan teknis yang konkret dan mudah diakses.
“Tantangan besar kini terletak pada bagaimana aturan ini diturunkan menjadi kebijakan teknis yang inklusif dan bagaimana pengawasan dilakukan hingga ke tingkat komunitas,” ujar Irwan dalam pernyataannya, Rabu (22/4/2026).
UU PPRT memang mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksana maksimal satu tahun. Namun, proses ini tidak sederhana.
Pemerintah kata dia, harus merumuskan mekanisme kontrak kerja, sistem pengawasan, hingga skema jaminan sosial yang relevan dengan karakter kerja domestik yang tersebar dan informal.
Masalah lain yang tak kalah kompleks adalah minimnya mekanisme pengawasan di ruang domestik.
Berbeda dengan sektor formal, hubungan kerja PRT berlangsung di rumah pribadi yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Komnas Perempuan mencatat, kondisi ini berpotensi membuat pelanggaran tetap terjadi meski aturan sudah ada. Tanpa sistem pelaporan yang aman dan aksesibel, PRT tetap berada dalam posisi rentan.
Baca Juga: UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
Selain itu, perubahan hukum belum tentu diikuti perubahan cara pandang masyarakat. Relasi antara pemberi kerja dan PRT selama ini lebih banyak dibentuk oleh norma sosial ketimbang kontrak profesional.
Komnas Perempuan menilai, tanpa transformasi budaya, UU PPRT berisiko tidak efektif. Pemberi kerja masih bisa melihat PRT sebagai “pembantu” alih-alih pekerja, yang berdampak pada praktik kerja yang tidak adil.
“Diperlukan transformasi budaya yang masif agar PRT diposisikan sebagai pekerja yang setara secara kemanusiaan,” kata Irwan.
Tantangan juga muncul dalam memastikan akses keadilan. PRT yang mengalami kekerasan sering kali menghadapi hambatan seperti ketergantungan ekonomi, keterbatasan informasi, hingga ketakutan kehilangan pekerjaan.
Di sisi lain, pemerintah dituntut melibatkan organisasi PRT, serikat pekerja, dan masyarakat sipil dalam penyusunan aturan turunan. Tanpa partisipasi ini, kebijakan berisiko tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
Komnas Perempuan menegaskan, reformasi tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Yang dibutuhkan juga sistem yang mampu mengubah praktik, bukan sekadar norma.
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik
-
Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan
-
UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga
-
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Tunggu Pramono Anung Pulang, Paripurna Ganti Ketua DPRD DKI Digelar 30 April
-
Mengapa Tawuran di Jakarta Tak Pernah Usai? Sosiolog: Mereka Butuh Didengarkan, Bukan Dikhotbahi
-
Mensos Gus Ipul Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Gorontalo dan Pagar Alam
-
Jalur Perdagangan Selat Hormuz Ditutup Donald Trump Membuat Posisi Diplomasi Iran Semakin Terjepit
-
Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara
-
RUU PPRT Dipercepat, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga
-
Kemnaker Salurkan Rp32,25 Miliar untuk Percepat Pemulihan Ekonomi di Sumut dan Aceh
-
Diduga Ada Main Mata Dana CSR, KPK Telusuri Uang Panas di Lingkungan Pemkot Madiun
-
Wamenaker: Kompetisi Teknisi Digital Jadi Pintu Perluas Lapangan Kerja
-
Anne Hathaway Ucapkan Insya Allah Saat Bahas Sekuel The Devil Wears Prada 2