- Komnas Perempuan menyatakan tantangan utama UU PPRT adalah implementasi teknis dan pengawasan di tingkat komunitas yang efektif.
- Pemerintah perlu merumuskan kontrak kerja dan jaminan sosial bagi PRT guna mengatasi kerentanan di ruang domestik.
- Diperlukan transformasi budaya masyarakat serta keterlibatan organisasi sipil untuk memastikan perlindungan nyata bagi para pekerja rumah tangga.
Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum menjadi akhir perjuangan. Justru fase paling krusial baru dimulai, yakni memastikan aturan itu benar-benar berjalan di lapangan.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan lagi pada legislasi, melainkan implementasi. Pengalaman panjang menunjukkan, banyak kebijakan berhenti di atas kertas tanpa dampak nyata bagi kelompok rentan.
Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menekankan pentingnya menerjemahkan UU tersebut ke dalam kebijakan teknis yang konkret dan mudah diakses.
“Tantangan besar kini terletak pada bagaimana aturan ini diturunkan menjadi kebijakan teknis yang inklusif dan bagaimana pengawasan dilakukan hingga ke tingkat komunitas,” ujar Irwan dalam pernyataannya, Rabu (22/4/2026).
UU PPRT memang mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksana maksimal satu tahun. Namun, proses ini tidak sederhana.
Pemerintah kata dia, harus merumuskan mekanisme kontrak kerja, sistem pengawasan, hingga skema jaminan sosial yang relevan dengan karakter kerja domestik yang tersebar dan informal.
Masalah lain yang tak kalah kompleks adalah minimnya mekanisme pengawasan di ruang domestik.
Berbeda dengan sektor formal, hubungan kerja PRT berlangsung di rumah pribadi yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Komnas Perempuan mencatat, kondisi ini berpotensi membuat pelanggaran tetap terjadi meski aturan sudah ada. Tanpa sistem pelaporan yang aman dan aksesibel, PRT tetap berada dalam posisi rentan.
Baca Juga: UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
Selain itu, perubahan hukum belum tentu diikuti perubahan cara pandang masyarakat. Relasi antara pemberi kerja dan PRT selama ini lebih banyak dibentuk oleh norma sosial ketimbang kontrak profesional.
Komnas Perempuan menilai, tanpa transformasi budaya, UU PPRT berisiko tidak efektif. Pemberi kerja masih bisa melihat PRT sebagai “pembantu” alih-alih pekerja, yang berdampak pada praktik kerja yang tidak adil.
“Diperlukan transformasi budaya yang masif agar PRT diposisikan sebagai pekerja yang setara secara kemanusiaan,” kata Irwan.
Tantangan juga muncul dalam memastikan akses keadilan. PRT yang mengalami kekerasan sering kali menghadapi hambatan seperti ketergantungan ekonomi, keterbatasan informasi, hingga ketakutan kehilangan pekerjaan.
Di sisi lain, pemerintah dituntut melibatkan organisasi PRT, serikat pekerja, dan masyarakat sipil dalam penyusunan aturan turunan. Tanpa partisipasi ini, kebijakan berisiko tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
Komnas Perempuan menegaskan, reformasi tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Yang dibutuhkan juga sistem yang mampu mengubah praktik, bukan sekadar norma.
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik
-
Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan
-
UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga
-
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Sunscreen Moell untuk Usia Berapa? Cek Klaim, Harga, dan Review Pembeli
-
UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan
-
Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp30 Jutaan, Selain Fitur AI Ada Apa Lagi?
-
Resmi Meluncur, Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Fold8, dan Flip8 Meluncur, AI Ubah Masa Depan HP Lipat
-
Kejutan Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Vozinha Gusur Unai Simon, Spanyol dan Prancis Dominan
-
Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan
-
Amankan Aksi Cipayung Plus dan Ojol, Polda Metro Turunkan Ratusan Personel di Jakpus
-
IHSG Bangkit Lagi di Awal Sesi ke Level 6.300, Pantau TPIA
-
Bisikan Tegas Pramono Anung ke Cak Imin: Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar
-
Mamuju Tengah Usulkan Lahan Baru Sekolah Rakyat