News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 12:41 WIB
Sejumlah Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Komnas Perempuan menyatakan tantangan utama UU PPRT adalah implementasi teknis dan pengawasan di tingkat komunitas yang efektif.
  • Pemerintah perlu merumuskan kontrak kerja dan jaminan sosial bagi PRT guna mengatasi kerentanan di ruang domestik.
  • Diperlukan transformasi budaya masyarakat serta keterlibatan organisasi sipil untuk memastikan perlindungan nyata bagi para pekerja rumah tangga.

Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum menjadi akhir perjuangan. Justru fase paling krusial baru dimulai, yakni memastikan aturan itu benar-benar berjalan di lapangan.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan lagi pada legislasi, melainkan implementasi. Pengalaman panjang menunjukkan, banyak kebijakan berhenti di atas kertas tanpa dampak nyata bagi kelompok rentan.

Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menekankan pentingnya menerjemahkan UU tersebut ke dalam kebijakan teknis yang konkret dan mudah diakses.

“Tantangan besar kini terletak pada bagaimana aturan ini diturunkan menjadi kebijakan teknis yang inklusif dan bagaimana pengawasan dilakukan hingga ke tingkat komunitas,” ujar Irwan dalam pernyataannya, Rabu (22/4/2026).

UU PPRT memang mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksana maksimal satu tahun. Namun, proses ini tidak sederhana.

Pemerintah kata dia, harus merumuskan mekanisme kontrak kerja, sistem pengawasan, hingga skema jaminan sosial yang relevan dengan karakter kerja domestik yang tersebar dan informal.

Masalah lain yang tak kalah kompleks adalah minimnya mekanisme pengawasan di ruang domestik.

Berbeda dengan sektor formal, hubungan kerja PRT berlangsung di rumah pribadi yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Komnas Perempuan mencatat, kondisi ini berpotensi membuat pelanggaran tetap terjadi meski aturan sudah ada. Tanpa sistem pelaporan yang aman dan aksesibel, PRT tetap berada dalam posisi rentan.

Baca Juga: UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr]

Selain itu, perubahan hukum belum tentu diikuti perubahan cara pandang masyarakat. Relasi antara pemberi kerja dan PRT selama ini lebih banyak dibentuk oleh norma sosial ketimbang kontrak profesional.

Komnas Perempuan menilai, tanpa transformasi budaya, UU PPRT berisiko tidak efektif. Pemberi kerja masih bisa melihat PRT sebagai “pembantu” alih-alih pekerja, yang berdampak pada praktik kerja yang tidak adil.

“Diperlukan transformasi budaya yang masif agar PRT diposisikan sebagai pekerja yang setara secara kemanusiaan,” kata Irwan.

Tantangan juga muncul dalam memastikan akses keadilan. PRT yang mengalami kekerasan sering kali menghadapi hambatan seperti ketergantungan ekonomi, keterbatasan informasi, hingga ketakutan kehilangan pekerjaan.

Di sisi lain, pemerintah dituntut melibatkan organisasi PRT, serikat pekerja, dan masyarakat sipil dalam penyusunan aturan turunan. Tanpa partisipasi ini, kebijakan berisiko tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Komnas Perempuan menegaskan, reformasi tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Yang dibutuhkan juga sistem yang mampu mengubah praktik, bukan sekadar norma.

Load More