Suara.com - Polri melarang adanya mobilisasi massa untuk melakukan konvoi maupun pawai kemenangan pada hari pencoblosan 17 April 2019. Larangan itu berlaku baik untuk pendukung paslon capres dan cawapres maupun calon anggota legislatif.
Larangan itu diberlakukan lantaran mobilisasi kemenangan tersebut hanya didasarkan pada klaim hasil quick qount dari lembaga survei. Polri meminta agar pendukung dan peserta tidak melakukan konvoi sampai ada pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umun (KPU).
"Kita akui hitung suara resmi dari KPU. Jadi dari Polri akan berlandaskan Undang-Undang 9 tahun 1998, meminta masyarakat tak lakukan pawai syukuran atau mobilisasi massa untuk rayakan kemenangan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Ruang Nakula, Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Larangan serupa juga dikatakan Mekopolhukam Wiranto. Ia berujar adanya mobilisasi massa sebelum penetapan resmi dari KPU bisa menimbulkan potensi kericuhan.
"Mobilisasi massa dalam bentuk apapun dalam rangka pawai kemenangan, itu akan tidak diizinkan di pusat atau di daerah. Kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing boleh, rumah tetangga hadir boleh. Misal di tempat umum akan dilarang aparat," ujarnya.
Berita Terkait
-
Masa Tenang, KPU Minta Netizen Berfollower Banyak Tak Berkampanye
-
Cerita WNI Jalan 12 Jam untuk Nyoblos di TPSLN Ankara Turki
-
KPU Minta KPPS se-Depok Pakai Baju Adat Layani Pencoblos di TPS
-
Curhat Putri Gus Mus, Datanya Hilang dari Website KPU?
-
Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU: Dianggap Sampah Saja
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!