Suara.com - Polri melarang adanya mobilisasi massa untuk melakukan konvoi maupun pawai kemenangan pada hari pencoblosan 17 April 2019. Larangan itu berlaku baik untuk pendukung paslon capres dan cawapres maupun calon anggota legislatif.
Larangan itu diberlakukan lantaran mobilisasi kemenangan tersebut hanya didasarkan pada klaim hasil quick qount dari lembaga survei. Polri meminta agar pendukung dan peserta tidak melakukan konvoi sampai ada pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umun (KPU).
"Kita akui hitung suara resmi dari KPU. Jadi dari Polri akan berlandaskan Undang-Undang 9 tahun 1998, meminta masyarakat tak lakukan pawai syukuran atau mobilisasi massa untuk rayakan kemenangan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Ruang Nakula, Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Larangan serupa juga dikatakan Mekopolhukam Wiranto. Ia berujar adanya mobilisasi massa sebelum penetapan resmi dari KPU bisa menimbulkan potensi kericuhan.
"Mobilisasi massa dalam bentuk apapun dalam rangka pawai kemenangan, itu akan tidak diizinkan di pusat atau di daerah. Kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing boleh, rumah tetangga hadir boleh. Misal di tempat umum akan dilarang aparat," ujarnya.
Berita Terkait
-
Masa Tenang, KPU Minta Netizen Berfollower Banyak Tak Berkampanye
-
Cerita WNI Jalan 12 Jam untuk Nyoblos di TPSLN Ankara Turki
-
KPU Minta KPPS se-Depok Pakai Baju Adat Layani Pencoblos di TPS
-
Curhat Putri Gus Mus, Datanya Hilang dari Website KPU?
-
Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU: Dianggap Sampah Saja
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026
-
Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan
-
Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI
-
Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital
-
Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi
-
Bedak Wardah Colorfit Shade 33W Olive Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Cek di Sini!
-
9 Sabun Cuci Muka Pria untuk Mencerahkan Wajah, Ampuh Angkat Minyak dan Kulit Kusam
-
Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi
-
Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik