Suara.com - Polri melarang adanya mobilisasi massa untuk melakukan konvoi maupun pawai kemenangan pada hari pencoblosan 17 April 2019. Larangan itu berlaku baik untuk pendukung paslon capres dan cawapres maupun calon anggota legislatif.
Larangan itu diberlakukan lantaran mobilisasi kemenangan tersebut hanya didasarkan pada klaim hasil quick qount dari lembaga survei. Polri meminta agar pendukung dan peserta tidak melakukan konvoi sampai ada pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umun (KPU).
"Kita akui hitung suara resmi dari KPU. Jadi dari Polri akan berlandaskan Undang-Undang 9 tahun 1998, meminta masyarakat tak lakukan pawai syukuran atau mobilisasi massa untuk rayakan kemenangan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Ruang Nakula, Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Larangan serupa juga dikatakan Mekopolhukam Wiranto. Ia berujar adanya mobilisasi massa sebelum penetapan resmi dari KPU bisa menimbulkan potensi kericuhan.
"Mobilisasi massa dalam bentuk apapun dalam rangka pawai kemenangan, itu akan tidak diizinkan di pusat atau di daerah. Kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing boleh, rumah tetangga hadir boleh. Misal di tempat umum akan dilarang aparat," ujarnya.
Berita Terkait
-
Masa Tenang, KPU Minta Netizen Berfollower Banyak Tak Berkampanye
-
Cerita WNI Jalan 12 Jam untuk Nyoblos di TPSLN Ankara Turki
-
KPU Minta KPPS se-Depok Pakai Baju Adat Layani Pencoblos di TPS
-
Curhat Putri Gus Mus, Datanya Hilang dari Website KPU?
-
Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU: Dianggap Sampah Saja
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi