Suara.com - Ridho Rhoma akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya dengan hukuman satu tahun 6 bulan penjara. Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, menjelaskan PK tersebut akan diajukan karena kliennya harus kembali ditahan meski telah menyelesaikan program rehabilitasi.
Menurut Achmad, Ridho Rhoma sudah kembali sehat dan tidak terlibat lagi dengan narkoba setelah menjalani rehabilitasi tersebut.
"Untuk itu kami ada upaya hukum untuk melakukan pengajuan PK," kata Achmad saat memenuhi panggilan jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
Ahmad juga menyebut putusan MA tersebut tidak elok. Dia mengatakan Ridho Rhoma menggunakan narkotika dibawah satu gram dan banyak peraturan seperti SEMA (Surat Edaran MA), peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri yang menyatakan bahwa hanya untuk pengguna dibawah satu gram akan dikenakan rehabilitasi.
Ridho Rhoma dijadwalkan untuk di eksekusi pada hari ini atas putusan MA tersebut, namun pihak kuasa hukum Ridho Rhoma melayangkan surat penundaan penahanan lantaran pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.
Achmad mengatakan permintaan penundaan penahanan itu sejalan dengan pasal 270 KUHAP yang menyebutkan bahwa pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian menerima permohonan tersebut dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan setelah salinan putusan itu diterima oleh Ridho Rhoma. (Antara)
Berita Terkait
-
Rhoma Irama Bantah Ridho Rhoma Takut Kembali ke Penjara
-
Rhoma Irama : Ridho Rhoma Bukan Pelaku Kriminal!
-
Ridho Rhoma Belum Mau Dieksekusi Kejaksaan, Ini Alasannya
-
Divonis Bersalah, Keluarga Gaby Pertanyakan Status Ronaldo Jadi Caleg PSI
-
Divonis 18 Bulan Bui, 5 Fakta di Balik Kasus Meiliana Protes Volume Azan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat
-
Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik
-
5 Tips agar Lipstik Tahan Lama Setelah Makan, Warna Bibir Tetap On Point
-
ISPA hingga Penyakit Jantung Jadi Ancaman Terbesar Kesehatan Karyawan Indonesia
-
Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan
-
Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS
-
Eks Kiper AS Bongkar Wajah Asli Klub Baru Elkan Baggott: Hati-hati, Milwall FC Itu Keras
-
1 Malam 3 Ledakan, Pelabuhan di Tepian Selat Hormuz Jadi Pusat Pertempuran AS - Iran
-
5 Shio yang Paling Pintar Mencari Uang: Kombinasi Beruntung, Kerja Keras, dan Intuisi Tajam