Suara.com - Ridho Rhoma akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya dengan hukuman satu tahun 6 bulan penjara. Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, menjelaskan PK tersebut akan diajukan karena kliennya harus kembali ditahan meski telah menyelesaikan program rehabilitasi.
Menurut Achmad, Ridho Rhoma sudah kembali sehat dan tidak terlibat lagi dengan narkoba setelah menjalani rehabilitasi tersebut.
"Untuk itu kami ada upaya hukum untuk melakukan pengajuan PK," kata Achmad saat memenuhi panggilan jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
Ahmad juga menyebut putusan MA tersebut tidak elok. Dia mengatakan Ridho Rhoma menggunakan narkotika dibawah satu gram dan banyak peraturan seperti SEMA (Surat Edaran MA), peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri yang menyatakan bahwa hanya untuk pengguna dibawah satu gram akan dikenakan rehabilitasi.
Ridho Rhoma dijadwalkan untuk di eksekusi pada hari ini atas putusan MA tersebut, namun pihak kuasa hukum Ridho Rhoma melayangkan surat penundaan penahanan lantaran pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.
Achmad mengatakan permintaan penundaan penahanan itu sejalan dengan pasal 270 KUHAP yang menyebutkan bahwa pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian menerima permohonan tersebut dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan setelah salinan putusan itu diterima oleh Ridho Rhoma. (Antara)
Berita Terkait
-
Rhoma Irama Bantah Ridho Rhoma Takut Kembali ke Penjara
-
Rhoma Irama : Ridho Rhoma Bukan Pelaku Kriminal!
-
Ridho Rhoma Belum Mau Dieksekusi Kejaksaan, Ini Alasannya
-
Divonis Bersalah, Keluarga Gaby Pertanyakan Status Ronaldo Jadi Caleg PSI
-
Divonis 18 Bulan Bui, 5 Fakta di Balik Kasus Meiliana Protes Volume Azan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!