Suara.com - Ridho Rhoma akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya dengan hukuman satu tahun 6 bulan penjara. Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, menjelaskan PK tersebut akan diajukan karena kliennya harus kembali ditahan meski telah menyelesaikan program rehabilitasi.
Menurut Achmad, Ridho Rhoma sudah kembali sehat dan tidak terlibat lagi dengan narkoba setelah menjalani rehabilitasi tersebut.
"Untuk itu kami ada upaya hukum untuk melakukan pengajuan PK," kata Achmad saat memenuhi panggilan jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
Ahmad juga menyebut putusan MA tersebut tidak elok. Dia mengatakan Ridho Rhoma menggunakan narkotika dibawah satu gram dan banyak peraturan seperti SEMA (Surat Edaran MA), peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri yang menyatakan bahwa hanya untuk pengguna dibawah satu gram akan dikenakan rehabilitasi.
Ridho Rhoma dijadwalkan untuk di eksekusi pada hari ini atas putusan MA tersebut, namun pihak kuasa hukum Ridho Rhoma melayangkan surat penundaan penahanan lantaran pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.
Achmad mengatakan permintaan penundaan penahanan itu sejalan dengan pasal 270 KUHAP yang menyebutkan bahwa pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian menerima permohonan tersebut dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan setelah salinan putusan itu diterima oleh Ridho Rhoma. (Antara)
Berita Terkait
-
Rhoma Irama Bantah Ridho Rhoma Takut Kembali ke Penjara
-
Rhoma Irama : Ridho Rhoma Bukan Pelaku Kriminal!
-
Ridho Rhoma Belum Mau Dieksekusi Kejaksaan, Ini Alasannya
-
Divonis Bersalah, Keluarga Gaby Pertanyakan Status Ronaldo Jadi Caleg PSI
-
Divonis 18 Bulan Bui, 5 Fakta di Balik Kasus Meiliana Protes Volume Azan
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Java United FC Siap Tancap Gas di Laga Perdana, Fabio Lefundes Soroti Semangat Pemain
-
Tayang 7 Oktober, Ji Chang Wook Jadi Petani Stroberi di Merry Berry Love
-
Warga Polandia Tewas Mengenaskan di Pantai Yeh Kuning Bali, Sebelumnya Hilang 3 Hari
-
Jadi Rekan Setim Calvin Verdonk, Mimpi Buruk Timnas Indonesia Dapat Beban Berat
-
Pengguna Kartu Debit BRI Bisa Dapat Diskon 10% di Goers, Cek Caranya!
-
Kemenkop Minta Anggaran Podcast Rp103 Miliar, Mufti Anam Beri Kritik Menohok
-
Merapah Renjana: Menyusuri Jejak Rasa dalam Puisi-puisi Penuh Keresahan
-
AISMOLI Ingatkan Industri Motor Listrik Fokus pada Kualitas Produk Selain Insentif Pemerintah
-
Borneo FC Tak Mau Terjebak di Kompetisi Asia, Super League Tetap Jadi Harga Mati
-
OKX Catat Cadangan Kripto Miliknya Tembus Rp366 Triliun per Agustus 2026