Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan empat orang calon legislatif dari partai berbeda di daerah itu, dua hari menjelang pencoblosan.
"Tanggal 14 April, kami gelar patroli pengawasan oleh jajaran pengawas pemilu di sana. Saat itulah ditemukan ada dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten Sigi dengan melibatkan empat orang caleg," kata Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husain, seperti diberitakan Antara, Selasa (16/4/2019).
Dia menjelaskan, pada patroli itu ditemukan indikasi kuat adanya caleg membagi-bagikan bahan makanan pokok dan kerudung kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sigi dengan menyertakan bahan kampanye, seperti kartu nama, dan contoh surat suara.
Ruslan mengatakan, kasus ini sedang dalam proses investigasi dan klarifikasi dari sejumlah saksi.
"Tim sudah ke lokasi dan sudah ada beberapa saksi yang kita mintai keterangan," katanya.
Empat caleg tersebut masing-masing dari PKS, PSI, PDI Perjuangan dan Partai Demokrat. Keempat terduga sebagian ada caleg provinsi dan kabupaten.
Ruslan mengatakan, kalau syarat tindak pidana terpenuhi, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti ke Tim Gakumdu untuk proses lebih lanjut.
Ia menjelaskan, kasus ini tetap diproses sampai batas waktu sesuai ketentuan sehingga jika mereka terpilih namun terbukti melakukan tindak pidana pemilu, akan gugur demi hukum.
"Kalau nanti terbukti, putusan KPU yang menetapkan mereka akan batal demi hukum dan akan digantikan oleh perolehan suara terbanyak kedua di partai itu," katanya.
Baca Juga: Banyak Dicari, Ini 5 Ponsel Murah dengan Fitur NFC
Selain itu, kata dia, juga akan diikuti dengan sanksi sesuai ketentuan berlaku. Ruslan mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalan pemilu agar berintegritas.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Mardani Ali Sera soal Cuitan 'Masuk Kakbah Demi Elektabilitas'
-
Cuit Maksa Raja untuk Masuk Kakbah, Mardani Ali Sera Nyinyiri Jokowi?
-
BMKG Sebut Gempa di Kabupaten Morowali dan Kepulauan Banggai Mirip Palu
-
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa Sulteng Berakhir
-
Gempa 6,9 SR di Sulawesi Tengah, BMKG Rilis Peringatan Dini Tsunami
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui