Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, melalui Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh Indonesia menggelar patroli politik uang di masa tenang Pemilu. Hasilnya, sebanyak 25 pelaku terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menuturkan pihaknya telah berhasil menangkap peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga melakukan politik uang guna memengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihannya.
"Total terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga Selasa (16/4/2019). Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia," tutur Afif saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Afif mengungkapkan provinsi dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan jumlah sebanyak lima kasus. Afif mengatakan penangkapan dilakukan atas koordinasi Panwaslu bersama dengan pihak kepolisian.
"Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Afif, temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta.
"Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan," ungkapnya.
Sebagimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278 ayat (2) mengatur, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD; e. memilih calon anggota DPD tertentu.
Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 523 ayat (2), yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Baca Juga: BNN : Penyedia Jasa Keuangan Diminta Ikut Berantas Kejahatan Narkoba
Sedangkan, praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, pada pasal 523 ayat (3) diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Berita Terkait
-
OTT Saksi Taufik Gerindra, Polisi Sita 80 Amplop Isi Uang Ratusan Ribu
-
Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Via Pos di Malaysia
-
Sangkal Politik Uang, PKS: Caleg Ali Hanya Ganti Biaya Konsumsi Emak-emak
-
WNI Sydney Tidak Bisa Mencoblos, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
-
Ungkit People Power di Masa Tenang, Amien Rais: Curang, Prabowo Saya Gasak!
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang