Suara.com - Pengumuman hasil quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei untuk pemilihan legislatif dalam Pemilu 2019 disikapi beragam oleh petinggi partai.
Salah satunya Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. Dari hasil survei yang dipantaunya dari beberapa lembaga survei, Hidayat mengatakan perolehan suara sementara PKS masih di bawah target.
"Kalau menurut kami, itu sih masih di bawah target. Target kami adalah di atas 10 persen," ujar Hidayat di Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Berdasarkan hasil hitung cepat sementara pemilihan anggota legislatif yang dilakukan sejumlah lembaga survei, perolehan suara PKS berada di kisaran 8 hingga 9 persen.
Lembaga survei Indo Barometer mengumumkan hasil perolehan suara PKS sementara berada di angka 9,66 persen.
Hidayat mengatakan meski perolehan suara sementara versi hitung cepat sejumlah lembaga survei belum memenuhi target, dirinya tetap menghormati hasil tersebut.
Hasil hitung cepat yang ada saat ini, kata HNW, menunjukkan bahwa PKS telah berhasil lolos dari ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold), yakni sebesar empat persen.
"Di satu pihak itu menandakan PKS akan lolos electoral threshold (batas ambang peserta pemilu), Dan Itu suatu hal yang memang menjadi kerja keras kami, bahwa memang dulu ada yang mensurvei bahwa PKS tidak lolos electoral threshold," ucap Hidayat.
"Adanya hasil quick count itu berarti bahwa mereka sudah mendapatkan semacam hasil di lapangan bahwa PKS akan lolos electoral threshold dengan angka ada yang 7 persen, 8 persen, 9 persen bahkan ada juga yang menyebut 10 persen," tambahnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Hasil Quick Count 99 persen Hampir Sama Dengan Real Count
Lebih lanjut Hidayat mengatakan, PKS juga melakukan proses hitung cepat secara internal. Dari hitung cepat yang dilakukan tersebut, dia optimis perolehan suara PKS akan melebihi target yang telah ditentukan.
"Hitung internal belum selesai karena baru kemarin. Tapi kalau lihat di lapangan saya kira akan melampaui itu," kata Hidayat, yang enggan menyebutkan perolehan suara sementara dari hitung cepat Internal yang dilakukan.
Diakui Hidayat, hasil quick count yang diumumkan sejumlah lembaga survei sebagai rujukan final. Lantaran, ia masih akan menunggu putusan resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tetap harus merujuk pada apa yang nantinya akan diputuskan oleh KPU berdasarkan real count yang nanti akan diselenggarakan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!