Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) tidak saling mengklaim sebagai pemenang Pemilu 2019. Pasalnya, dia menganggap klaim sepihak pemenangan itu merupakan tindakan inkonstitusional.
"Saya katakan tadi sampai hari ini, Jumat tanggal 19 bulan April jam 10.00 WIB. Kita bertemu ini sekitar jam 10.00 WIB atau 09.30 WIB. Belum ada pemenang dan tidak akan ada pemenang sampai tanggal 22 Mei," kata Mahfud di kediamannya, Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Jumat (19/04/2019).
"Oleh karena itu, jangan bertindak di luar konstitusi," lanjut dia.
Mahfud menegaskan, Jokowi-Ma'ruf belum berhak mengklaim kemenangan meski ada lima atau enam lembaga survei mengumumkan hasil penghitungan cepat alias quick count dengan 55 persen untuk pasangan 01.
Sebaliknya, pasangan Prabowo-Sandiaga juga belum berhak melakukan klaim hanya karena telah memiliki hasil penghitungan suara sendiri. Menurut dia, penghitungan suara hendaknya tidak dilakukan sendiri, namun disaksikan oleh pihak lain secara terbuka.
Ia mencontohkan hasil penghitungan suara di KPU yang disaksikan secara terbuka dan disiarkan dalam sidang terbuka melalui televisi.
"Semua bisa di situ berdebat. Di situlah nanti puncaknya akan terjadi dan diputuskan tanggal 22 Mei oleh KPU," kata dia.
Menurut Mahfud, yang bisa dilakukan oleh kedua pasangan calon maupun pendukungnya adalah mengawasi proses yang berjalan hingga tanggal 22 Mei. Dalam proses itu, pihak-pihak yang merasa dirugikan menyiapkan bukti-bukti resmi yang dikeluarkan oleh setiap TPS. Begitu pula hasil penghitungan di kecamatan serta kabupaten dan kota.
"Tanggal 22 itu adu, di mana yang keliru," kata Mahfud.
Baca Juga: Usai Jumatan, Pendukung Rayakan Klaim Kemenangan Prabowo di Kertanegara
Jika masih ada pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan Komite Pemilihan Umum (KPU) tersebut, hal itu bisa dilaporkan ke MK. Waktu pelaporan sekitar sepekan sejak pengumuman.
Sepekan kemudian, MK akan meneliti administrasi yang diajukan oleh pelapor. Setelah itu, dilakukan sidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti-bukti yang ada.
Mahfud menilai sudah ada jalur hukum untuk menentukan pemenang Pemilu 2019. Ia menilai, jalur itu telah disiapkan oleh negara untuk memastikan tidak ada yang berlaku curang dalam Pemilu. Selain itu, kedua belah pihak masih memiliki cukup banyak waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti jika dinilai ada kecurangan.
"22 Mei bisa maju sehari bisa mundur sehari, dan seterusnya. Tapi itu rangkaian agendanya. Mari kita tertib jaga persatuan dan kesatuan. Jangan sampai pecah, karena begitu kita pecah, dan itu fisik, itu nanti semuanya akan rugi," ujar dia.
Kontributor : Sri Handayani
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Belum Ada yang Berhak Menyatakan Menang Baik Kubu 01 dan 02
-
Mahfud MD: Masyarakat Tak Harus Percaya Input Suara yang Masuk ke KPU
-
Pengamat Sebut Pemilu 2019 Hanya Menguntungkan Partai Pengusung Capres
-
Petugas KPPS Coblos Surat Suara Sisa, Bawaslu Serang Minta PSU di Dua TPS
-
Kelelahan Usai Pencoblosan, Anggota KPPS di Malang Meninggal Dunia
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan