Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) tidak saling mengklaim sebagai pemenang Pemilu 2019. Pasalnya, dia menganggap klaim sepihak pemenangan itu merupakan tindakan inkonstitusional.
"Saya katakan tadi sampai hari ini, Jumat tanggal 19 bulan April jam 10.00 WIB. Kita bertemu ini sekitar jam 10.00 WIB atau 09.30 WIB. Belum ada pemenang dan tidak akan ada pemenang sampai tanggal 22 Mei," kata Mahfud di kediamannya, Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Jumat (19/04/2019).
"Oleh karena itu, jangan bertindak di luar konstitusi," lanjut dia.
Mahfud menegaskan, Jokowi-Ma'ruf belum berhak mengklaim kemenangan meski ada lima atau enam lembaga survei mengumumkan hasil penghitungan cepat alias quick count dengan 55 persen untuk pasangan 01.
Sebaliknya, pasangan Prabowo-Sandiaga juga belum berhak melakukan klaim hanya karena telah memiliki hasil penghitungan suara sendiri. Menurut dia, penghitungan suara hendaknya tidak dilakukan sendiri, namun disaksikan oleh pihak lain secara terbuka.
Ia mencontohkan hasil penghitungan suara di KPU yang disaksikan secara terbuka dan disiarkan dalam sidang terbuka melalui televisi.
"Semua bisa di situ berdebat. Di situlah nanti puncaknya akan terjadi dan diputuskan tanggal 22 Mei oleh KPU," kata dia.
Menurut Mahfud, yang bisa dilakukan oleh kedua pasangan calon maupun pendukungnya adalah mengawasi proses yang berjalan hingga tanggal 22 Mei. Dalam proses itu, pihak-pihak yang merasa dirugikan menyiapkan bukti-bukti resmi yang dikeluarkan oleh setiap TPS. Begitu pula hasil penghitungan di kecamatan serta kabupaten dan kota.
"Tanggal 22 itu adu, di mana yang keliru," kata Mahfud.
Baca Juga: Usai Jumatan, Pendukung Rayakan Klaim Kemenangan Prabowo di Kertanegara
Jika masih ada pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan Komite Pemilihan Umum (KPU) tersebut, hal itu bisa dilaporkan ke MK. Waktu pelaporan sekitar sepekan sejak pengumuman.
Sepekan kemudian, MK akan meneliti administrasi yang diajukan oleh pelapor. Setelah itu, dilakukan sidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti-bukti yang ada.
Mahfud menilai sudah ada jalur hukum untuk menentukan pemenang Pemilu 2019. Ia menilai, jalur itu telah disiapkan oleh negara untuk memastikan tidak ada yang berlaku curang dalam Pemilu. Selain itu, kedua belah pihak masih memiliki cukup banyak waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti jika dinilai ada kecurangan.
"22 Mei bisa maju sehari bisa mundur sehari, dan seterusnya. Tapi itu rangkaian agendanya. Mari kita tertib jaga persatuan dan kesatuan. Jangan sampai pecah, karena begitu kita pecah, dan itu fisik, itu nanti semuanya akan rugi," ujar dia.
Kontributor : Sri Handayani
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Belum Ada yang Berhak Menyatakan Menang Baik Kubu 01 dan 02
-
Mahfud MD: Masyarakat Tak Harus Percaya Input Suara yang Masuk ke KPU
-
Pengamat Sebut Pemilu 2019 Hanya Menguntungkan Partai Pengusung Capres
-
Petugas KPPS Coblos Surat Suara Sisa, Bawaslu Serang Minta PSU di Dua TPS
-
Kelelahan Usai Pencoblosan, Anggota KPPS di Malang Meninggal Dunia
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi