Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) tidak saling mengklaim sebagai pemenang Pemilu 2019. Pasalnya, dia menganggap klaim sepihak pemenangan itu merupakan tindakan inkonstitusional.
"Saya katakan tadi sampai hari ini, Jumat tanggal 19 bulan April jam 10.00 WIB. Kita bertemu ini sekitar jam 10.00 WIB atau 09.30 WIB. Belum ada pemenang dan tidak akan ada pemenang sampai tanggal 22 Mei," kata Mahfud di kediamannya, Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Jumat (19/04/2019).
"Oleh karena itu, jangan bertindak di luar konstitusi," lanjut dia.
Mahfud menegaskan, Jokowi-Ma'ruf belum berhak mengklaim kemenangan meski ada lima atau enam lembaga survei mengumumkan hasil penghitungan cepat alias quick count dengan 55 persen untuk pasangan 01.
Sebaliknya, pasangan Prabowo-Sandiaga juga belum berhak melakukan klaim hanya karena telah memiliki hasil penghitungan suara sendiri. Menurut dia, penghitungan suara hendaknya tidak dilakukan sendiri, namun disaksikan oleh pihak lain secara terbuka.
Ia mencontohkan hasil penghitungan suara di KPU yang disaksikan secara terbuka dan disiarkan dalam sidang terbuka melalui televisi.
"Semua bisa di situ berdebat. Di situlah nanti puncaknya akan terjadi dan diputuskan tanggal 22 Mei oleh KPU," kata dia.
Menurut Mahfud, yang bisa dilakukan oleh kedua pasangan calon maupun pendukungnya adalah mengawasi proses yang berjalan hingga tanggal 22 Mei. Dalam proses itu, pihak-pihak yang merasa dirugikan menyiapkan bukti-bukti resmi yang dikeluarkan oleh setiap TPS. Begitu pula hasil penghitungan di kecamatan serta kabupaten dan kota.
"Tanggal 22 itu adu, di mana yang keliru," kata Mahfud.
Baca Juga: Usai Jumatan, Pendukung Rayakan Klaim Kemenangan Prabowo di Kertanegara
Jika masih ada pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan Komite Pemilihan Umum (KPU) tersebut, hal itu bisa dilaporkan ke MK. Waktu pelaporan sekitar sepekan sejak pengumuman.
Sepekan kemudian, MK akan meneliti administrasi yang diajukan oleh pelapor. Setelah itu, dilakukan sidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti-bukti yang ada.
Mahfud menilai sudah ada jalur hukum untuk menentukan pemenang Pemilu 2019. Ia menilai, jalur itu telah disiapkan oleh negara untuk memastikan tidak ada yang berlaku curang dalam Pemilu. Selain itu, kedua belah pihak masih memiliki cukup banyak waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti jika dinilai ada kecurangan.
"22 Mei bisa maju sehari bisa mundur sehari, dan seterusnya. Tapi itu rangkaian agendanya. Mari kita tertib jaga persatuan dan kesatuan. Jangan sampai pecah, karena begitu kita pecah, dan itu fisik, itu nanti semuanya akan rugi," ujar dia.
Kontributor : Sri Handayani
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Belum Ada yang Berhak Menyatakan Menang Baik Kubu 01 dan 02
-
Mahfud MD: Masyarakat Tak Harus Percaya Input Suara yang Masuk ke KPU
-
Pengamat Sebut Pemilu 2019 Hanya Menguntungkan Partai Pengusung Capres
-
Petugas KPPS Coblos Surat Suara Sisa, Bawaslu Serang Minta PSU di Dua TPS
-
Kelelahan Usai Pencoblosan, Anggota KPPS di Malang Meninggal Dunia
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan