Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan masyarakat tidak harus mempercayai input data hasil sementara Pemilu 2019 yang masuk ke komputer KPU. Pernyataan itu disampaikan Mahfud di akun twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (19/4/2019).
Selain itu, Mahfud juga mengajak masyarakat Indonesia tidak harus percaya terkait hasil hitung cepat ataupun hasil internal kedua pasangan Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2019.
"Kita tak harus percaya pada input-input yang masuk ke komputer @KPU_ID. Sama juga kita tak harus percaya pada hasil Quick Count atau hasil hitung internal kontestan. Itu hanya info pendahuluan," tulis Mahfud di akun twitternya.
Mahfud mengajak masyarakat Indonesia untuk sabar menunggu hasil akhir yang nantinya akan disampaikan KPU. Rencanannya hasil tersebut akan diampaikan penyelenggara Pemilu pada 22 Mei 2019 mendatang.
Berdaarkan aturan yang ada, proses penghitungan suara resmi dari KPU akan dilakukan pada 25 April hingga 23 Mei 2019.
"Yang resmi nanti adalah hitungan manual, adu Plano C.1. Sekitar tanggal 22 Mei 2019, di sanalah keputusannya nanti," tulis Mahfud.
Dalam cuitan selanjutnya, Mahfud mengatakan tidak ada yang mengharuskan masyarakat untuk percaya pada hasil hitung cepat tersebut. KPU kata Mahfud, pernah menyebut data yang ada di situs KPU hanya informasi pendahuluan agar semua masyarakat bisa mengawasi.
"Tidak ada yang mengharuskan kita percaya. KPU sendiri sudah bilang bahwa yang dari komputer itu hanya info pendahuluan, agar tidak dituduh sembunyi-sembunyi dan agar bisa kita awasi. Jadi yang di komputer KPU, hasil QC, manapun hitung internal kandidat tak harus dipercaya. Kita harus menunggu hitung manualnya," kata Mahfud.
Untuk diketahui, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin masih unggul dari pasanan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berdasarkan real count KPU RI, Jumat (19/4/2019) pagi.
Baca Juga: Pengamat Sebut Pemilu 2019 Hanya Menguntungkan Partai Pengusung Capres
Hingga pukul 7.20 WIB, pasangan Jokowi - Ma'ruf masih memimpin dengan perolehan 56,36 persen suara pemilih. Sementara persentase suara pasangan Prabowo - Sandiaga 43,64 persen.
Untuk diketahui, data tersebut berdasarkan 10.690 dari 813.350 TPS (1.31432%).
Perhitungan riil, Jokowi - Maruf masih unggul dengan perolehan 1.148.688 suara. Sedangkan Prabowo - Sandiaga kekinian mendapat 889.440 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu