Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, menepis kabar bahwa paslon petahana itu tak bisa memenangkan Pilpres 2019.
Informasi yang dimaksud ialah, Jokowi – Maruf Amin tak bisa memenangkan pilpres karena perolehan suara berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei tidak memenuhi syarat konstitusi.
Hal tersebut, merupakan tafsiran terhadap Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 yang tertulis: Pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Banyak pihak yang menafsirkan, berdasarkan Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 itu, maka syarat paslon menang pilpres adalah meraup suara lebih dari 50 persen; menang di setengah dari jumlah provinsi, yakni 17 daerah; dan di 17 provinsi lainnya kalah minimal 20 persen.
Namun, Yusril menegaskan persoalan itu sudah memunyai dasar hukum lanjutan, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.
“Masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. Berdasarkan putusan MK, kalau peserta pilpres cuma 2 pasangan calon, maka yang diberlakukan adalah sistem suara terbanyak. Jadi, tak lagi merujuk pada persebaran pemilih,” kata Yusril, Sabtu (20/4/2019).
Ia menuturkan, Pilpres 2019 hanya diikuti oleh dua pasangan calon: Jokowi – Maruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Dengan demikian, sistem yang dipakai adalah perolehan suara terbanyak.
Berbeda kalau pilpres diikuti oleh lebih dari 2 pasangan calon, maka memakai persyaratan mengenai persebaran suara.
"Kalau paslon peserta lebih dari dua, memakai sistem persebaran suara. Jadi, kalau ada yang belum memenuhi syarat, akan ada putaran kedua. Dalam putaran kedua pun, yang diberlakukan adalah perolehan suara terbanyak, begitulah,” kata dia.
Baca Juga: Geram Disebut Tukang Bohong oleh Prabowo, Lembaga Survei Buka-bukaan Data
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!