Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, menepis kabar bahwa paslon petahana itu tak bisa memenangkan Pilpres 2019.
Informasi yang dimaksud ialah, Jokowi – Maruf Amin tak bisa memenangkan pilpres karena perolehan suara berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei tidak memenuhi syarat konstitusi.
Hal tersebut, merupakan tafsiran terhadap Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 yang tertulis: Pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Banyak pihak yang menafsirkan, berdasarkan Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 itu, maka syarat paslon menang pilpres adalah meraup suara lebih dari 50 persen; menang di setengah dari jumlah provinsi, yakni 17 daerah; dan di 17 provinsi lainnya kalah minimal 20 persen.
Namun, Yusril menegaskan persoalan itu sudah memunyai dasar hukum lanjutan, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.
“Masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. Berdasarkan putusan MK, kalau peserta pilpres cuma 2 pasangan calon, maka yang diberlakukan adalah sistem suara terbanyak. Jadi, tak lagi merujuk pada persebaran pemilih,” kata Yusril, Sabtu (20/4/2019).
Ia menuturkan, Pilpres 2019 hanya diikuti oleh dua pasangan calon: Jokowi – Maruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Dengan demikian, sistem yang dipakai adalah perolehan suara terbanyak.
Berbeda kalau pilpres diikuti oleh lebih dari 2 pasangan calon, maka memakai persyaratan mengenai persebaran suara.
"Kalau paslon peserta lebih dari dua, memakai sistem persebaran suara. Jadi, kalau ada yang belum memenuhi syarat, akan ada putaran kedua. Dalam putaran kedua pun, yang diberlakukan adalah perolehan suara terbanyak, begitulah,” kata dia.
Baca Juga: Geram Disebut Tukang Bohong oleh Prabowo, Lembaga Survei Buka-bukaan Data
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat
-
Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi
-
39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis