Suara.com - Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) pagi ini.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut berpendapat bahwa sidang kali ini tak perlu menghadirkan saksi macam Rocky Gerung maupun Tompi. Ia beralasan, karena telah mengakui kebohongannya.
"Sebenarnya nggak perlu, mereka itu kan sebenarnya sesuatu yang sudah saya akui dan sudah selesai. Itu kan soal kebohongan kan, kebohongan sudah saya akui, jadi ngapain lagi dibuktiin," kata Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019).
Ratna menilai, dengan dihadirkannya Rocky dan Tompi hanya menjadi hambatan dan memperulur proses persidangannya. Nantinya ia berharap jika persidangan kali ini langsung membahas inti permasalahan.
"Ya kalau menurut logika saya, ini kayak memperpanjang-panjang aja gitu. Kenapa nggak langsung ke kasusnya aja, kasusnya kan keonaran, mestinya langsung ke situ jangan ke sana, kemari," ujar dia.
"Harapanya segera dibebaskan," sambungnya sembari tertawa.
Dalam sidang kesepuluh yang dijalani Ratna Sarumpaet ini, PN Jaksel akan mengumpulkan keterangan saksi dari dua orang yakni penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Tompi dan Rocky Gerung.
"Jaksa kemungkinan mengajukan Rocky Gerung dan Tompi," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/4/2019).
Sidang hari ini merupakan pemanggilan terakhir bagi keduanya, karena dalam dua sidang sebelumnya, baik Tompi maupun Rocky Gerung belum bisa hadir memenuhi panggilan PN Jaksel.
Baca Juga: Lagi, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat ulahnya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Lagi, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga
-
Tompi dan Rocky Gerung Bakal Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
-
Jokowi - Ma'ruf Amin Menang di TPS Tempat Ratna Sarumpaet Nyoblos
-
Ratna Sarumpaet: Coblos yang Bisa Menyelamatkan Indonesia
-
Nyoblos di TPS Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet Rahasiakan Pilihannya
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris