Suara.com - Penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Teuku Adifitrian (40) alias Tompi akhirnya memenuhi panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam sidang kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Dia bersaksi tanpa mengantongi izin dari Perhimpunan Dokter Bedah Plastik.
Tompi mengatakan, dirinya tidak perlu mengantongi izin dari Perhimpunan Dokter Bedah Plastik karena ia diundang PN Jaksel pada Selasa (23/4/2019) hari ini sebagai saksi fakta bukan saksi ahli.
"Enggak sih (kantongi izin), kan bukan saksi ahli, kalau saksi ahli baru izin dari perhimpunan," kata Tompi saat tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB.
Dia juga menjelaskan alasannya tidak hadir dalam dua pemanggilan PN Jaksel pada sidang sebelumnya karena sedang ada kesibukan lain.
"Oh saya enggak bisa (datang) karena penberitahuan mendadak, saya lagi syuting film kemarin, enggak di Jakarta soalnya," ujar Tompi.
Dalam sidang kesepuluh yang dijalani Ratna Sarumpaet ini, PN Jaksel akan mengumpulkan keterangan saksi dari dua orang yakni penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Tompi dan Rocky Gerung.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sardono menjelaskan, Tompi dianggap memiliki kapasitas sebagai saksi ahli karena sudah mengungkap ciri-ciri operasi sedot lemak yang dilakukan Ratna Sarumpaet melalui akun twitternya pada saat itu.
"Dokter Tompi itu saksi fakta, kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tapi karena oplas face lift itu. justru itu yang ingin kita pastikan," jelasnya.
Sementara, Rocky Gerung dinilai bisa memperkuat unsur-unsur dakwaan yang ditujukan JPU kepada terdakwa Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Rocky Gerung dan Tompi Dihadirkan Jadi Saksi, Begini Kata Ratna Sarumpaet
Sejauh ini dalam lima kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi diantaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus PAN Amien Rais, Wakil Ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Jubir BPN Dahnil Anzar, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi penyidik dari Polda Metro Jaya, Niko Putra.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat ulahnya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tag
Berita Terkait
-
Rocky Gerung dan Tompi Dihadirkan Jadi Saksi, Begini Kata Ratna Sarumpaet
-
Lagi, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga
-
Tompi dan Rocky Gerung Bakal Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
-
Jokowi - Ma'ruf Amin Menang di TPS Tempat Ratna Sarumpaet Nyoblos
-
Ratna Sarumpaet: Coblos yang Bisa Menyelamatkan Indonesia
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik