Suara.com - Terdakwa Idrus Marham yang di vonis tiga tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, oleh majelis hakim tindak pidana korupsi, Jakarta, tidak dilakukan pencabutan hak politiknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Sarumpaet mengatakan bahwa dalam tuntutan Idrus pun KPK tak mencantumkan untuk mencabut hak politik Idrus Marham. Lantaran Idrus dalam kasus yang menjeratnya belum menjadi penyelenggara negara.
"Karena memang saat peristiwa permintaan uang kedudukan pak Idrus bukan sebagai anggota legislatif, dia sebagai korbid (Koordinator Bidang) di kelambagaan partai Golkar atau Sekjen posisinya. Jadi bukan kapasitas jabatan politis," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Hal sama juga disampaikan oleh anggota majelis hakim, dalam pembacaan putusan Idrus. Dimana Idrus tidak menikmati hasil suap proyek PLTU.
"Terdakwa (Idrus) tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan," ujar anggota majelis hakim
Meski begitu, majelis hakim tetap memvonis Idrus selama kurungan 3 tahun penjara. Lantaran Idrus bersama- sama dengan Wakil Ketua Komisi VIII Eni Maulani Saragih, sebagai penyelenggara negara meminta sejumlah uang Rp 2,25 miliar kepada bos Blackgold Natural Resorce Johannes B. Kotjo untuk membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1.
Sebelumnya, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Idrus diduga menerima hadiah berupa uang total Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Divonis 3 Tahun Bui, Idrus Marham: Demi Allah Saya Tak Terima Suap
Berita Terkait
-
Divonis 3 Tahun Bui, Idrus Marham: Demi Allah Saya Tak Terima Suap
-
Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi Sektor Energi
-
Tolak Pledoi, Hakim Tak Sepakat Penilaian Idrus Marham
-
Terima Suap, Idrus Marham Ternyata Bikin Kesepakatan Tak Jujur dengan Eni
-
Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Gantikan Posisi Noel, Afriansyah Noor Lebih Kaya, Punya Harta Rp 23,9 Miliar
-
Gedung DPR Masih Dijaga TNI, Legislator PDIP: Kita Bekerja Perlu Situasi Aman
-
Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah
-
Tim Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Siap Guncang Institusi, Ini Respons Kapolri!
-
Profil Linda Apriana, Istri Pertama Wali Kota Prabumulih yang Dapat Jabatan di Antara 3 Istri Lain
-
Menteri Mukhtarudin Komitmen Selesaikan Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan
-
Usai Temui Anggota DPR, Perwakilan Ojol Sebut Prabowo Mau Buat Perpres soal Ojek Online
-
Prabowo Resmi Berhentikan 4 Pejabat, Konsultan Politik Hasan Nasbi Terlempar dari Istana!