Suara.com - Terdakwa Idrus Marham yang di vonis tiga tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, oleh majelis hakim tindak pidana korupsi, Jakarta, tidak dilakukan pencabutan hak politiknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Sarumpaet mengatakan bahwa dalam tuntutan Idrus pun KPK tak mencantumkan untuk mencabut hak politik Idrus Marham. Lantaran Idrus dalam kasus yang menjeratnya belum menjadi penyelenggara negara.
"Karena memang saat peristiwa permintaan uang kedudukan pak Idrus bukan sebagai anggota legislatif, dia sebagai korbid (Koordinator Bidang) di kelambagaan partai Golkar atau Sekjen posisinya. Jadi bukan kapasitas jabatan politis," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Hal sama juga disampaikan oleh anggota majelis hakim, dalam pembacaan putusan Idrus. Dimana Idrus tidak menikmati hasil suap proyek PLTU.
"Terdakwa (Idrus) tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan," ujar anggota majelis hakim
Meski begitu, majelis hakim tetap memvonis Idrus selama kurungan 3 tahun penjara. Lantaran Idrus bersama- sama dengan Wakil Ketua Komisi VIII Eni Maulani Saragih, sebagai penyelenggara negara meminta sejumlah uang Rp 2,25 miliar kepada bos Blackgold Natural Resorce Johannes B. Kotjo untuk membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1.
Sebelumnya, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Idrus diduga menerima hadiah berupa uang total Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Divonis 3 Tahun Bui, Idrus Marham: Demi Allah Saya Tak Terima Suap
Berita Terkait
-
Divonis 3 Tahun Bui, Idrus Marham: Demi Allah Saya Tak Terima Suap
-
Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi Sektor Energi
-
Tolak Pledoi, Hakim Tak Sepakat Penilaian Idrus Marham
-
Terima Suap, Idrus Marham Ternyata Bikin Kesepakatan Tak Jujur dengan Eni
-
Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan