Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, Indonesia akan menghadiri konferensi tingkat tinggi atau Conference of Parties (COP) terkait lingkungan, yaitu Konvensi Basel, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Rotterdam.
“Selama kurang lebih tiga minggu, para pemerintah negara yang telah meratifikasi konvensi akan hadir, dan akan membahas beberapa isu penting terkait dengan ketiga konvensi tersebut,” ujar Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Nur Yun Insiani, di Jakarta (24/4/2019).
Penyelenggaraan COP ini akan berlangsung pada 29 April - 10 Mei 2019, di Jenewa, Swiss.
Konvensi Basel merupakan perjanjian internasional mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Konvensi Stockholm terkait dengan bahan pencemar organik yang persisten atau Persistent Organic Pollutants (POPs).
Selanjutnya, Konvensi Rotterdam terkait dengan persetujuan awal mengenai perdagangan bahan kimia dan pestisida dengan bahaya tertentu melalui pertukaran informasi. Konvensi Rotterdam ini dimaksudkan agar tidak terjadi perdagangan secara ilegal terhadap bahan kimia dan pestisida.
“Pada COP kali ini, terkait Konvensi Basel, akan dibahas mengenai plastik, marine debris (serpihan plastik yang ada di laut). Mengenai Konvensi Stockholm akan dibahas dua isu penting terkait Chrysotile asbestos, Fenthion, Acetochlor, Phorate, dan Hexabromocyclododecane. Untuk Konvensi Rotterdam ada beberapa isu, dan yang terpenting yaitu penggunaan Paraquat Dichloride Formulasi 276 g/L, dan Carbosulfan. Keduanya bahan yang digunakan untuk pestisida,” jelas Yun.
Pengelolaan B3 di Indonesia, disampaikan Yun, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001. Ada 10 jenis B3 yang telah diatur dalam PP tersebut, sedangkan saat ini sudah 16 jenis B3 yang dilarang.
“PP ini diterbitkan tahun 2001, sedangkan bahan-bahan kimia yang dibahas di dalam COP bertambah, sehingga PP ini harus direvisi untuk bisa mengakomodir bahan-bahan kimia yang kemudian diputuskan tadinya dapat dipakai menjadi terbatas, dan yang terbatas menjadi dilarang. Jadi perlu dimasukkan jenis yang belum ada untuk mempermudah dalam pengaturannya,” ujarnya .
Direktur Jenderal PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, akan memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) dalam pertemuan Triple COPs pekan mendatang. Delegasi ini terdiri dari perwakilan KLHK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Baca Juga: Pengendalian Kebakaran Hutan, ASEAN Kunjungi Intelligence Center KLHK
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend